PajakOnline.com—Ketika Anda menanamkan saham dalam suatu perusahaan, Anda sebagai pemegang saham akan mendapatkan penghasilan. Penghasilan yang Anda dapatkan sebagai orang pribadi (bukan sebagai status badan) akan dikenakan pajak.
Penghasilan yang dimaksud adalah dividen. Dividen yang didapatkan pun sesuai dengan persentase yang Anda tanamkan di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai orang pribadi, apakah sudah mengetahui perlakuan pajak atas dividen yang didapatkan tersebut?
Dividen yang diterima oleh orang pribadi merupakan Objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif 10%. Pajak ini akan dipotong oleh pemberi penghasilan di mana Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan menanamkan saham.
Pajak Dividen akan terhutang, pada saat:
- Perusahaan tidak go publik
Pada saat pembagian dividen diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. - Perusahaan go public
Pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (terhutang apabila dividen tersebut telah diumumkan walaupun belum diterima).
Adapun Pembayaran dan Pelaporan Pajak Dividen, dengan melakukan:
- Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran paling lambat disetor melalui Kantor Pos atau Bank persepsi pada tanggal 10 bulan berikutnya apabila batas waktu penyetoran pada hari libur maka batas akhir penyetoran jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Perusahaan memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas pemotongan pajak ke Kantor Pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Pemegang saham akan mendapatkan bukti potong yang nantinya akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
- Pemegang saham jangan lupa untuk menambahkan daftar hartanya atas kepemilikan saham pada perusahaan tempat menanamkan saham tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)
































