TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perlakuan Pajak Dividen Bagi Orang Pribadi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketika Anda menanamkan saham dalam suatu perusahaan, Anda sebagai pemegang saham akan mendapatkan penghasilan. Penghasilan yang Anda dapatkan sebagai orang pribadi (bukan sebagai status badan) akan dikenakan pajak.

Penghasilan yang dimaksud adalah dividen. Dividen yang didapatkan pun sesuai dengan persentase yang Anda tanamkan di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai orang pribadi, apakah sudah mengetahui perlakuan pajak atas dividen yang didapatkan tersebut?

Dividen yang diterima oleh orang pribadi merupakan Objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif 10%. Pajak ini akan dipotong oleh pemberi penghasilan di mana Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan menanamkan saham.

Pajak Dividen akan terhutang, pada saat:


  • Perusahaan tidak go publik
    Pada saat pembagian dividen diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

  •  Perusahaan go public
    Pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (terhutang apabila dividen tersebut telah diumumkan walaupun belum diterima).


Adapun Pembayaran dan Pelaporan Pajak Dividen, dengan melakukan:

  •  Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran paling lambat disetor melalui Kantor Pos atau Bank persepsi pada tanggal 10 bulan berikutnya apabila batas waktu penyetoran pada hari libur maka batas akhir penyetoran jatuh pada hari kerja berikutnya.

  • Perusahaan memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas pemotongan pajak ke Kantor Pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

  • Pemegang saham akan mendapatkan bukti potong yang nantinya akan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

  • Pemegang saham jangan lupa untuk menambahkan daftar hartanya atas kepemilikan saham pada perusahaan tempat menanamkan saham tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)