PajakOnline.com—Endorsement atau endorse, saat ini sedang menjadi tren khususnya di kalangan influencer dari berbagai platfrom terlebih Instagram dan tiktok. Endorsement ini memiliki arti memberikan dukungan atau rekomendasi pada seseorang atau sesuatu, dan dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengaruh pada publik atau orang terkenal seperti artis, selebgram, vlogger, youtuber, dan sebagainya. Endorse ini memiliki pengaruh yang cukup besar dalam pemasaran secara online.
Endorse menjadi salah satu alternatif promosi yang paling banyak dipilih dan dilakukan brand masa kini. Berikut keuntungan yang didapat dari Endorsement, yakni:
1. Meningkatkan Penjualan Barang atau Jasa
Keuntungan pertama ketika melakukan endorse ialah meningkatnya penjualan pada suatu barang atau jasa. Ketika endorse dari sosok yang terkenal di kalangan masyarakat dapat mendorong publik untuk mengenal suatu brand. Jika sosok figur publik itu cukup berpengaruh dan dipercayai oleh banyak orang, endorse yang dilakukan juga dapat membangun kepercayaan pada suatu brand dengan mudah.
2. Promosinya Lebih Efektif
Endorsement juga diyakini menjadi bentuk promosi yang lebih efektif. Sebab, media yang digunakan yaitu media sosial, dimana media tersebut memiliki jangkau yang luas. Sehingga promosi barang atau jasa tersebut langsung tertuju dan dilihat oleh banyak orang. Selain itu, brand yang meminta promosi endorse juga dapat langsung menyasar segmentasi tertentu. Jadi, brand dapat mempromosikan barangnya pada segmentasi pasarnya secara akurat dengan memilih artis/influencer yang tepat.
3. Membangun Citra Brand di Online dengan Cepat
Dengan Endorse selain meningkatkan penjualan, promosi tersebut bisa berdampak juga untuk meningkatkan jumlah pengikut media sosial brand tersebut.
Tentu saja endorsement ini juga dikenakan pajak, sebab pelaku endorsement menerima pembayaran untuk setiap promosi yang ia lakukan. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE/62/PJ/2013, tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce, endorsement masuk ke dalam salah satu bentuk model bisnis classified ads.
Classified ads ini adalah kegiatan yang menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.
Jadi, dapat dikatakan penghasilan atas endors ini menjadi objek pajak penghasilan (PPh) pasal 23 atau pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni:
1. Endorse Dikenakan PPh Pasal 23
Jika seorang influencer bekerja di bawah naungan agensi, maka pembayaran jasa endorse akan diterima dan dikelola oleh agensi tersebut, selanjutnya baru diteruskan ke influencer tersebut. Maka pemotongan pajak yang berlaku adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Tarif pajak PPh 23 ini terbagi menjadi dua besaran, yakni 15% dan 2%, tergantung dari objek pajaknya.
2. Endorse Dikenakan PPh Pasal 21
Namun, jika seorang influencer tidak berada di bawah naungan sebuah badan, agensi, dan sebagainya, ia akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi. Mengacu pada Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, besaran pajaknya ialah Penghasilan sampai dengan (s/d) Rp 50 juta dikenakan tarif 5%, Penghasilan Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta dikenakan tarif 15%, Penghasilan Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta dikenakan tarif 25%, dan Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30%.
Terkait pemotongan PPh pasal 21 ini, dapat dilakukan oleh brand yang meminta endorse. Namun jika tidak, pihak influencer wajib melaporkan penghasilan yang diterima dalam SPT tahunan. (Azzahra Choirrun Nissa)