PajakOnline.com—Non-Fungible Token (NFT) marak menjadi perbincangan dan banyak orang yang mulai melakukan transaksi jual beli aset kripto tersebut. Mungkin sudah tidak asing dengan kata NFT, setelah viralnya Ghozali Everyday, yakni seorang pemuda bernama Ghozali yang berhasil meraup keuntungan Rp 1,5 miliar dari menjual NFT berupa selfie dirinya yang diambil setiap hari.
Sebagai informasi, NFT merupakan aset digital kripto yang menjadi kepemilikan terhadap suatu benda. Contoh dari NFT seperti JPG sebuah gambar atau mungkin MP4 sebuah rekaman video. Mata uang kripto yang biasanya digunakan untuk melakukaan transaksi NFT adalah etherum atau ETH. Setiap transaksi NFT yang dilakukan akan tercatat dalam blockchain. Transaksi jual beli NFT, bisa melalui marketplace seperti Open Sea, TokoMall, Kolektibel, Baliola, dan lainnya.
Berdasarkan PP 80/2019, PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan lewat serangkaian dan prosedur elektronik. PMSE sendiri bisa dilakukan oleh pelaku usaha dalam/luar negeri, konsumen, pribadi, ataupun instansi pemerintah.
Pelaku PMSE bisa melakukan usahanya baik secara langsung ataupun melalui sarana pihak ketiga yang menyediakan wadah untuk melakukan transaksi seperti marketplace. Pihak ketiga tersebut disebut sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Orang pribadi atau pelaku usaha yang menjual NFT miliknya, berarti termasuk sebagai PMSE. Sebab perdagangan NFT melalui sebuah prosedur atau sistem elektronik. Sementara, marketplace dimana pelaku usaha NFT melakukan transaksi seperti Open Sea, TokoMall, Kolektibel, merupakan PPMSE-nya.
Transaksi NFT sebagai PMSE ini, dikenakan 2 jenis pajak yakni:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kena pajak tidak berwujud
2. Pajak Penghasilan atas kegiatan PMSE subjek pajak luar negeri yang memenuhi kriteria yang ditetapkan
Apabila NFT memenuhi salah satu atau kedua ketentuan dibawah ini, maka transaksi NFT yang dilakukan pelaku usaha atau pribadi sebagai PMSE akan dikenakan pajak. Ketentuan tersebut meliputi:
1. Transaksi dengan pembeli di dalam negeri (Indonesia) lebih dari Rp 600 juta per tahun.
2. Website traffic di dalam negeri (Indonesia) lebih dari 12.000 per tahun.
Jika memenuhi ketentuan diatas, maka diwajibkan untuk memungut PPN atas transaksi NFT-nya. Untuk menghitung nilainya, dilakukan konversi terlebih dahulu dari mata uang kripto ke mata uang Rupiah Indonesia.Transaksi NFT tersebut terjadi di sebuah marketplace. Apabila marketplace tersebut di Indonesia memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan, maka marketplace akan memungut pajak 10% atas transaksi NFT yang terjadi.
Sebenarnya saat ini masih belum ada aturan khusus yang mengatur perpajakan terkait NFT dan juga cryptocurrency. Pasalnya, pemerintah masih mempelajarinya. Namun, tetap penghasilan dari transaksi kripto dikenakan PPh dan wajib dicatat dalam SPT. (Azzahra Choirrun Nissa)