PajakOnline.com—Sejak 2003 pemerintah telah menetapkan jasa penyedia tenaga kerja atau outsourcing merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing ini didasarkan atas pertimbangan.
Karena jasa outsourcing merupakan jasa penyedia tenaga kerja untuk pekerjaan yang sifatnya pendukung dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan inti pengguna jasa outsourcing. Jadi, jasa outsourcing hanya diijinkan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sebagai fungsi pendukung saja, seperti jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan pemborongan pertambangan.
Pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN terkait jasa outsourcing ini tercantum dalam Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara ketentuan perpajakan terkait fasilitas tidak dikenakan PPN atas jasa outsourcing adalah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-05/PJ.53/2003.
Selanjutnya, berdasarkan SE-05/PJ.53/2003 jasa outsourcing merupakan jasa yang diserahkan oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja, dimana pengusaha penyedia tenaga kerja hanya terikat pada kewajiban untuk menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja.
Namun, pada tahun 2022 lalu, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 49 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur tentang pengenaan PPN atas jasa outsourcing.
Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022, jasa outsourcing dapat digolongkan sebagai jasa kena pajak yang dibebaskan dari PPN jika memenuhi 4 kriteria berikut, yaitu :
1. Pengusaha penempatan atau penyalur tenaga kerja hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja. Penyaluran tenaga kerja harus tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, konsultasi, bongkar muat, dan lain-lain.
2. Pengusaha penyedia tenaga kerja harus tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan. Gaji tenaga kerja dibayar oleh pengguna tenaga kerja.
3. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan, setelah diserahkan kepada pengguna jasa.
4.Tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja. (Azzahra Choirrun Nissa)