Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perpajakan dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Perpajakan dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah

Ilustrasi anak sekolah dasar. Foto: website sekolah.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan sebuah program pemerintah guna membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia. Penyaluran bantuan yang diberikan pemerintahan berupa dana yang sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut.

Dana BOS ini dimanfaatkan atas penyediaan berbagai alat penunjang kegiatan belajar mengajar, seperti penyediaan alat pengajaran, penyediaan buku perpustakaan, hingga penyediaan sarana lainnya.

Dalam sisi perpajakan terdapat perlakuan pajak yang perlu ditegaskan, aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. SE-02/PJ./2006. Di peraturan tersebut meliputi pemungutan atas PPh (Pajak Penghasilan) hingga PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Tak hanya itu, peraturan tersebut juga mengatur kebijakan mengenai pembenahan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas NPWP sekolah yang menerima dana BOS.

Berdasarkan pasal 31 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan “Di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 20% persen dari total APBN wajib dialokasikan ke dunia pendidikan”. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meningkatkan fleksibilitas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari lembaga pendidikan tingkat Dasar hingga Menengah Atas. Selain itu, kepala sekolah diberikan otoritas dalam mengelola dana BOS tersebut.

Untuk alokasi dana BOS ini memerlukan bendahara. Bendahara BOS merupakan bendahara yang ditunjuk oleh pemerintah yang berada di lingkungan Instansi Sekolah, memiliki kewajiban memotong dan memungut pajak atas belanja pegawai, belanja barang modal dan lainnya.

Baca Juga:

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Namun saat ini, kewajiban dalam perpajakan untuk BOS diambil aleh oleh Instansi Pemerintah, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak BOS yang sebelumnya digunakan harus dicabut dan diganti menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.

Berikut kewajiban instansi pemerintah dalam bidang perpajakan dalam mengelola dana BOS, antara lain:

  •  Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Bendaharawan
  •  Bagi instansi pemerintah yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (jasa Kena Pajak) kecuali pengusaha kecil yang wajib melaporkan usahanyanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai PMK yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil/
  •  Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Belanja Barang dan Jasa kecuali (diatas Rp.2000.000 bukan PPN) dengan tarif 10% dari total DPP. Penyetoran dapat dilakukan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya (tidak termasuk hari sabtu, minggu dan libur nasional) . Sedangkan Batas pelaporan paling lambat tanggal 14 bulan berikut (tidak termasuk hari sabtu, minggu dan libur nasional).
  •  Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas belanja dengan tarif 2% dari objek PPh atau DPP PPN, apabila lawan transaksi tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif berlipat yaitu 4 % dari opjek PPh atau DPP PPN, penyetoran paling lambat tanggal 10 dan pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya. Dengan Kode Jenis Setoran 41124-100.
  •  Pemotongan Pajak Penghasilan 4 Ayat 2 dengan tari 2% dari objek PPh atau DPP PPN, setoran paling lambat tanggal 10 dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Kode jenis setoran 411128-100.
  •  Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 atas belanja pegawai, setoran paling lambat tanggal 10 dan pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya, dengan kode setor: PPh 21 final: 411121-402 dan kode jenis stor PPh 21 non final : 411121-100.
    Sedangkan untuk pajak penghasilan 22 tidak dilakukan pemungutan pajak.

Terdapat sanksi administrasi yang dapat dikenakan bagi bendaharawan yang tidak melaksanakan kewajiban baik itu penyetoran maupun pelaporan pajak akan ditertibkan Surat tagihan Pajak, sebagai berikut:

  •  Jika tidak setor PPN dikenakan denda 2% x bulan terlambat x PPN terutang sedangkan jika tidak lapor dikenakan denda Rp. 500.000 per masa berjalan
  •  Jika tidak setor PPh 21 dikenakan denda sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh 21 terutang. Jika telat lapor dikenakan sanksi sebesar Rp. 100.000 per masa berjalan.
  •  Jika tidak setor PPh 23 dikenakan denda sebesar 2% x bulan terlambat x PPh 23 terutang, sedangkan jika telat lapor dikenakan denda sebesar Rp.100.000 per masa berjalan.
  •  Jika tidak setor PPh 4 Ayat 2 dikenakan denda sebesar 2% x bulan terlambat x PPh terutang, jika telat lapor dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 per masa berjalan. (Azzahra Choirrun Nissa)
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Penggunaan APBN

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto mengatakan uang pajak harus dipergunakan untuk...

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Bobibos, bensin jenis baru yang berasal dari tanaman diperkenalkan...

Alat Berat Kawasan Industri di Batam Bakal Kena Pajak

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Alat berat seperti ekskavator, buldoser, atau forklift beroperasi di...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Wajib Pajak Bisa Nonaktif Otomatis di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.