PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur strategi percepatan pengembangan kewirausahaan nasional 2021-2024.
Perpres 2/2022 ini berisikan, percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan yang termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Target pemerintah rasio kewirausahaan bisa menyentuh 3,95% tahun 2024, dari sekarang angkanya 3,47%.
“Dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha…perlu menyinergikan dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.” Demikian kutipan isi Perpres tersebut.
Berdasarkan Pasal 2 Perpres 2/2022, penerbitan perpres ini bertujuan sebagai pedoman kementerian/lembaga (K/L), pemda, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan dalam periode 2021-2022.
Pengembangan kewirausahaan nasional membutuhkan sinergi kebijakan para pemangku kepentingan. Selain itu, terus mengupayakan penguatan ekosistem kewirausahaan di Indonesia, menumbuhkembangkan wirausaha yang berorientasi terhadap nilai tambah dan dapat memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha.
Selanjutnya, Pasal 11 Perpres 2/2022 menjelaskan K/L dan pemda akan memberikan kemudahan dan insentif mengikuti kemampuan keuangan negara/keuangan daerah dalam mengembangkan kewirausahaan nasional.
Kemudahan ini diberikan dalam bentuk, pendaftaran perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, fasilitas standardisasi dan sertifikasi dalam negeri untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, juga pengutamaan ketika pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada insentif, K/L dan pemda bisa diberikan yang berbentuk pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman dalam kredit program pemerintah, juga fasilitas pajak penghasilan (PPh) mengikuti peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pendanaan pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional, pada pasal 22 Perpres 2/2022 diatur pendanaan bisa bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah mengikuti peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya membahas mengenai strategi pengembangan kewirausahaan nasional, Jokowi lewat Perpres 2/2022 turut mengatur pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diketuai oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah beserta 3 wakil ketua dan 20 anggota.
Pengarah komite di antaranya terdiri dari Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Sekretaris Kabinet. Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 3 Januari 2022. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)































