PajakOnline.com—Pertukaran data dan informasi aset keuangan dapat mendeteksi serta mencegah praktik penghindaran pajak. Indonesia tercatat telah mempertukarkan data dan informasi keuangan melalui AEOI sejak 2018. Penerapan core tax system terbaru atau sistem inti administrasi perpajakan dalam pertukaran data (Automatic Exchange of Information/AEOI) ini dapat dilakukan secara otomatis pada tahun depan.
Dengan pembaruan core tax tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerima dan mengirimkan data dan informasi keuangan secara otomatis antar yurisdiksi.
“Saat ini DJP sedang mengembangkan sistem inti administrasi perpajakan yang akan merancang ulang proses bisnis perpajakan menuju fungsi yang integratif. AEOI merupakan salah satu proses bisnis yang akan diintegrasikan ke dalam sistem tersebut,” kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama.
Automasi penerimaan dan pengiriman data AEOI diharapkan dapat meningkatkan kelancaran pertukaran data dan informasi secara signifikan. Dengan demikian, pengujian kepatuhan pajak juga dapat berjalan dengan cepat.
Hingga saat ini, sesuai dengan PENG-1/PJ/2022, ada 113 yurisdiksi partisipan dan 95 yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang menyampaikan informasi , sedangkan yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi asing penerima informasi dari Indonesia.