Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Instruksi ini agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dapat melakukan pertukaran data pajak dengan peserta JKN dari BPJS Kesehatan.
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertukaran data ini dapat efektif dalam memaksimalkan kepatuhan peserta program JKN untuk melakukan kewajibannya.
Presiden juga meminta Menkeu agar mempersiapkan regulasi untuk mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dalam lingkungan instansi pemerintah pusat. Dilakukannya langkah ini agar PPU PN menjadi peserta aktif pada program JKN.
Dalam instruksi Jokowi juga mengarahkan agar menjaga kesinambungan pendanaan program JKN, juga memotong Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil atas pemda jika tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN.
Dalam beberapa keputusan pada inpres itu, Jokowi mengatakan terdapat kelompok masyarakat yang bisa didorong agar ikut menjadi peserta aktif JKN.
Seperti, peserta penerima kredit usaha rakyat, pemohon perizinan dan pelayanan publik di daerah, pegawai pemda dan keluarga, juga staf dalam kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang bekerja paling sedikit 6 bulan di Indonesia.
“Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan Inpres No 1/2022. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































