PajakOnline.com—Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturang perundang-undangan perpajakan. Sebagai Wajib Pajak, hendaknya memahami mengenai perpajakan demi kelancaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sebagian Wajib Pajak mungkin mengalami situasi dan kondisi yang membuat mereka sulit untuk memenuhi kewajibannya. Dalam kondisi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan dan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk meminta pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasa Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak untuk dan atas namanya membantu Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kemudahan yang diberikan oleh DJP ini tidak bisa disamaratakan oleh Wajib Pajak dalam memilih pihak yang diberi kuasa atau yang akan mewakilkan mereka untuk membantu menjalankan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Masih banyak Wajib Pajak yang belum paham betul terkait hal tersebut sehingga mereka menunjuk seseorang sebagai kuasa Wajib Pajak secara sembarangan. Menurut dokumen Kementerian Keuangan, WP dapat diwakilkan dalam memenuhi kewajibannya dan menerima hak pajak apabila memenuhi ketentuan tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 32 UU KUP dengan isi sebagai berikut:
1. Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, WP diwakili dalam hal:
– badan oleh pengurus
– badan yang dinyatakan pailit oleh kurator
– badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan
– badan dalam likuidasi oleh likuidator
– suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya
– anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya
2. Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung-jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan DJP bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
3. Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. (Atania Salsabila)

































