PajakOnline.com—Para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat memilih dan mengalihkan investasi dana program tersebut sesuai opsi paling menguntungkan. Mereka dapat memilih penempatan di surat utang negara atau di sektor riil.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, ketentuan investasi dana peserta PPS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya agar memperoleh tarif pajak terendah dalam PPS.
Saat ini, pemerintah telah menerbitkan dua instrumen surat berharga negara (SBN) sebagai pilihan investasi PPS, yakni SBN denominasi rupiah senilai Rp46,35 miliar dan SBN denominasi dolar Amerika Serikat senilai USD650.000 atau Rp9,34 miliar.
Pemerintah akan menerbitkan lagi berbagai instrumen SBN maupun sukuk untuk menjadi pilihan para peserta PPS.
Selain itu, terdapat pula pilihan untuk menginvestasikan dana PPS di 332 sektor usaha. Pemerintah telah menetapkannya dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.
Menurut Neil, peserta PPS bukan hanya dapat memilih kedua pilihan itu sebagai instrumen investasi, tetapi juga bisa mengalihkan investasinya ke opsi lain.
Sehingga, jika peserta PPS pertama kali memilih SBN untuk investasi, dia kemudian dapat memindahkan seluruh atau sebagian investasinya ke sektor riil.
“Investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah 2 tahun pindah. Misalnya, sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam,” kata Neil kepada PajakOnline.com
Perpindahan investasi ke bentuk lain dapat berjalan setelah pelaksanaan minimal 2 tahun di suatu instrumen. Peserta dapat memindahkan investasi paling banyak dua kali selama pelaksanaan PPS, dengan ketentuan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender.
Investasi oleh peserta PPS terikat ketentuan holding period selama 5 tahun sejak pelaksanaan awal. Perpindahan investasi ke instrumen lain menangguhkan holding period tersebut.
Opsi perpindahan investasi ke bentuk lain memberikan ruang bagi peserta PPS untuk memaksimalkan imbal hasil dari investasinya sembari memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, keikutsertaan dalam PPS menurutnya dapat turut mendorong kinerja ekonomi dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. “Ini murni bisnis, jadi investor bisa menentukan mana yang paling menguntungkan,” kata Neil.