PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya berupaya memastikan kepatuhan para wajib pajakny, termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Seperti yang dilakukan KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan, mereka mengirim petugas pajak ke lapangan untuk memberikan penyuluhan. Kali ini sasarannya adalah wajib pajak pemilik toko sembako yang berada di Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dikutip dari siaran pers DJP, petugas pajak menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan pelaku usaha UMKM. Salah satu poin yang jadi fokus, tentang ketentuan PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM yang diatur dalam PP No 23 Tahun 2018.
“Menurut data yang kami temukan, masih ada kewajiban berupa pembayaran pajak UMKM atau PP 23 yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak,” kata anggota Tim Penyuluh KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
Restu berharap kunjungan lapangan ini meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang ketentuan PPh final bagi pelaku UMKM. Visit seperti ini juga bertujuan menggenjot tingkat kepatugan wajib pajak di Kepulauan Selayar.
Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) seperti ini merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal, Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal.

































