PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Tim Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke alamat wajib pajak badan.
Tim terdiri atas Ristiyanto, Maulana Lazuardi, dan Novrina. Tim melakukan kunjungan dalam rangka pemeriksaan rutin ke alamat wajib pajak badan yang juga menjadi tempat tinggal dari pengurus wajib pajak.
“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh wajib pajak. Penghapusan dimungkinkan jika badan usaha (CV) telah dilakukan pembubaran,” kata Ristiyanto kami kutip dari DJP hari ini.
Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak atas penghapusan NPWP badan yang telah dibubarkan. Pemeriksaan juga untuk memastikan NPWP tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak.
Menurutnya, seluruh data dan informasi yang diperoleh tim di lapangan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nanti, LHP tersebut akan menjadi dasar keputusan diterima atau ditolaknya permohonan penghapusan NPWP.
Pemeriksaan juga bertujuan untuk kepentingan administrasi perpajakan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya terkait database wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Denpasar Barat.
“Wajib pajak sangat baik dan kooperatif sehingga pemeriksaan lapangan dan konfirmasi data berjalan dengan lancar. Itu sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai,” katanya.
Berdasarkan SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.































