PajakOnline.com—Pemerintah terus berupaya mengurangi emisi karbon dan mendorong green energy di Indonesia. Oleh karena itu, pengembangan kendaraan elektrik perlu didukung penuh, salah satunya, dengan pemberian insentif pajak.
PT PLN (Persero) mengharapkan, pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk menarik minat warga masyarakat untuk membeli dan menggunakan mobil listrik.
Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sudah dilakukan pemerintah terhadap mobil listrik. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengharapkan, pemberian insentif juga berlaku pada PPN dan PPh terhadap kendaraan listrik.
“Terima kasih pemerintah telah menghapuskan PPnBM mobil listrik, tapi ada dua pajak seperti PPN dan PPh yang dinikmati oleh mobil fosil namun belum dinikmati mobil listrik,” kata Zulkifli dalam acara Kompas Talks “Electrifying Lifestyle: Peduli Lingkungan melalui Investasi Mobil Listrik, belum lama ini.
Menurut Zulkifli, peralihan dari penggunaan kendaraan konvensional ke kendaraan listrik tidak semata-mata sebagai meningkatkan konsumsi listrik nasional. Namun untuk usaha pengurangan emisi dalam sektor transportasi yang menjadi salah satu penyumbang terbesar.
Dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik, tahun ini target PLN dapat membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sejumlah 114 unit. Sampai sekarang PLN telah membangun 60 unit SPKLU.
“Saat ini on progress 54 unit di 21 kota dari 67 unit yang direncanakan di tahun 2021. Untuk percepatan pembangunan infrastruktur kami membuka kesempatan bagi swasta untuk ikut berpartisipasi,” katanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































