PajakOnline.com—Dalam dunia bisnis atau bagi anda yang mungkin seorang pebisnis pasti sudah sering mendengar istilah pengusaha kena pajak atau PKP. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa bagi setiap orang yang sudah memiliki penghasilan baik orang pribadi maupun badan diwajibkan untuk membayar pajak. Namun, terdapat beberapa ketentuan atau syarat yang memperbolehkan suatu badan usaha untuk tidak menyetorkan pajaknya yang biasa disebut dengan Non PKP.
Dilihat dari definisinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang merupakan objek pajak sesuai dengan Undang-Undang maka wajib melaporkan seluruh usahanya untuk ditetapkan menjadi PKP kecuali pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Kebalikan dari PKP, Non PKP ialah badan usaha dengan omzet kurang dari Rp4.800.000.000,- dan oleh sebab itulah kewajiban membayar PPN atau faktur pajak pada perusahaan Non PKP ditiadakan. Namun, jika seseorang Non PKP ingin ditetapkan menjadi PKP maka orang tersebut harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP dan NPPKP.
PKP dan Non PKP juga memiliki perbedaan lain sebagai berikut:
1. PKP wajib memungut PPN/PPnBM terutang, PKP wajib menyetoran PPN terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak serta berkewajiban untuk melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam SPT masa PPN/PPnBM. Sedangkan, Non PKP tidak wajib memungut PPN maupun melaporkan SPT masa PPN dan penerbitan faktur pajak.
2. Kewajiban yang telah dijalankan oleh PKP menghasilkan manfaat yang didapatkan oleh PKP yakni dapat mengajukan restitusi jika pajak masukan lebih banyak dibandingkan pajak keluaran. Sedangkan, Non PKP tidak bisa mendapatkan manfaat tersebut.
3. Dalam PKP, kedua perusahaan berhak melakukan kredit pembelian atas BKP atau JKP sebagai pajak masukan serta status perusahaan yang legal secara hukum memperbesar peluang kerja sama antar perusahaan. Namun, Non PKP tidak dapat menikmati itu semua.
Banyak pengusaha Non PKP yang memilih untuk mendaftarkan dirinya sebagai PKP karena selain akan banyak mendapatkan manfaat, nantinya juga akan mendapatkan kemudahan dikemudian hari.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin ditetapkan menjadi PKP:
1. Pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzet dalam kurun waktu 1 tahun mencapai lebih dari Rp4.800.000.000,-
2. Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4.800.000.000 maka tidak diwajibkan untuk menjadi PKP.
3. Namun, bagi PKP yang peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4.800.000.000 dalam satu tahun bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP. (Atania Salsabila)

































