PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual mobil baru dengan memanfaatkan fasilitas insentif atau diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) harus melaporkan realisasinya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Pasal 6 PMK ini menyebutkan PKP harus memenuhi sejumlah ketentuan agar penjualan mobil baru bisa memperoleh insentif PPnBM DTP.
"Pengusaha kena pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah berupa kendaraan bermotor ... wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah," demikian isi Pasal 6 ayat (1) PMK.
Faktur pajak harus diberi keterangan "PPnBM Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 20/PMK.010/2021". Adapun laporan realisasi PPnBM DTP itu berupa pelaporan faktur dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PKP yang melakukan penyerahan mobil baru.
PPnBM terutang atas penyerahan mobil baru tidak ditanggung pemerintah jika tidak menggunakan faktur pajak atau tidak melaporkan faktur pajaknya sesuai ketentuan. Dalam hal ini, penjualan mobil baru tetap akan dikenai PPnBM.
Selain itu, kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak juga dapat menagih PPnBM yang terutang jika memperoleh informasi yang menunjukkan mobil baru tidak termasuk kendaraan yang memperoleh insentif, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak memenuhi kriteria yang diatur pemerintah.
