PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual mobil baru dengan memanfaatkan fasilitas insentif atau diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) harus melaporkan realisasinya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Pasal 6 PMK ini menyebutkan PKP harus memenuhi sejumlah ketentuan agar penjualan mobil baru bisa memperoleh insentif PPnBM DTP.
“Pengusaha kena pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah berupa kendaraan bermotor … wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah,” demikian isi Pasal 6 ayat (1) PMK.
Faktur pajak harus diberi keterangan “PPnBM Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 20/PMK.010/2021”. Adapun laporan realisasi PPnBM DTP itu berupa pelaporan faktur dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PKP yang melakukan penyerahan mobil baru.
PPnBM terutang atas penyerahan mobil baru tidak ditanggung pemerintah jika tidak menggunakan faktur pajak atau tidak melaporkan faktur pajaknya sesuai ketentuan. Dalam hal ini, penjualan mobil baru tetap akan dikenai PPnBM.
Selain itu, kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak juga dapat menagih PPnBM yang terutang jika memperoleh informasi yang menunjukkan mobil baru tidak termasuk kendaraan yang memperoleh insentif, tidak memenuhi persyaratan, atau tidak memenuhi kriteria yang diatur pemerintah.
Penagihan PPnBM yang terutang juga bisa dilakukan jika ternyata ditemukan insentif PPnBM DTP tidak memenuhi ketentuan atau PKP tidak melaksanakan kewajibannya.
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah…dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PMK tersebut.
Dalam pemberitaan media ini melalui PMK 20/2021, pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP atas 2 jenis mobil, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4×2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.
Jumlah pembelian lokal atau local purchase harus dipenuhi. Selain itu, ada syarat penggunaan komponen dari dalam negeri paling sedikit 70%. Fasilitas insentif atau diskon pajak ini berlaku sepanjang Maret hingga Desember 2021.
Pada masa pajak Maret hingga Mei 2021, diskon PPnBM DTP diberikan 100%. Pada masa pajak Juni hingga Agustus 2021, diskon PPnBM DTP sebesar 50%. Pada masa pajak September hingga Desember 2021 PPnBM DTP sebesar 25%.

































