PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menyelenggarakan edukasi pajak terkait dengan PPN untuk pengusaha kena pajak (PKP).
Dalam kegiatan tersebut, seperti dilansir laman DJP, Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih mengingatkan, PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN meskipun tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
“Kami harap wajib pajak tetap melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan meskipun tidak ada transaksi atau kegiatan mengingat denda tidak lapor atau telat lapor cukup besar, yaitu Rp500.000 per bulan,” katanya, dikutip hari ini.
Endah mengungkapkan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tersebut sering kali dilupakan oleh PKP. Oleh karena itu, DJP terus mengadakan sosialisasi dan edukasi sehingga diharapkan tingkat kepatuhan PKP dapat meningkat ke depannya.
Pada kesempatan yang sama, edukasi itu juga diisi dengan mendampingi peserta dalam menggunakan aplikasi e-faktur. Mulai dari instalasi aplikasi efaktur hingga penjelasan terkait dengan saluran pelaporan SPT Masa PPN.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak sesuai dengan UU PPN. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan.
Pengusaha kecil adalah merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Namun, pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.