TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 12/2025, Pemerintah Beri Insentif PPN DTP Mobil Listrik

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan kendaraan listrik roda empat berbasis baterai tertentu serta kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kebijakan ini bertujuan untuk mendukung industri kendaraan bermotor rendah emisi sekaligus mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Penerbitan PMK 12/2025 juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kebijakan kendaraan rendah emisi karbon. Selain itu, insentif pajak ini diharapkan dapat memperkuat sektor industri otomotif yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa insentif yang diberikan meliputi PPN DTP serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.
PPN DTP diberikan atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan/atau bus tertentu, sedangkan PPnBM DTP diberikan atas penyerahan kendaraan roda empat mewah dengan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi,” kutipan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut.

Dalam Pasal 3 PMK 12/2025, disebutkan bahwa PPN atas penyerahan kendaraan listrik roda empat tertentu dan/atau bus listrik tertentu kepada pembeli akan ditanggung pemerintah sepanjang tahun 2025. Insentif ini berlaku bagi kendaraan yang telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kendaraan listrik roda empat harus memiliki TKDN minimal 40 persen, sedangkan untuk bus listrik terdapat dua kategori, yaitu yang memiliki TKDN minimal 40 persen dan kategori dengan TKDN 20 persen hingga kurang dari 40 persen.

Besaran insentif PPN yang ditanggung pemerintah telah diatur dalam Pasal 5. Kendaraan listrik roda empat dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen mendapatkan PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual, sedangkan bus listrik dengan TKDN 20 persen hingga kurang dari 40 persen mendapatkan insentif sebesar 5 persen dari harga jual. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dengan pembuktian melalui tanggal faktur pajak.

Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan roda empat LCEV. Kendaraan yang masuk dalam kategori LCEV mencakup full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, yang telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan PP Nomor 74 Tahun 2021. PPnBM DTP atas penyerahan kendaraan LCEV tertentu ditetapkan sebesar 3 persen dari harga jual.

Dengan diterbitkannya PMK 12/2025, pemerintah berharap kebijakan ini dapat semakin mendorong transisi ke kendaraan listrik di Indonesia. Selain memberikan manfaat bagi industri otomotif nasional, insentif ini juga diharapkan dapat menekan emisi karbon serta mendukung pencapaian target energi bersih yang telah dicanangkan pemerintah.