PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (UUP) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PP 55/2022 berisi Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), diundangkan pemerintah pada 20 Desember 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
“Bahwa dengan telah diundangkannya UU HPP, perlu penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif,” demikian isi bagian pertimbangan PP 55/2022, dikutip hari ini.
Secara umum, PP 55/2022 mengatur lebih lanjut tentang kriteria keahlian tertentu serta pengenaan PPh bagi WNA, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan, serta natura dan kenikmatan.
Khusus mengenai natura, Pasal 24 mengatur natura dan kenikmatan yang bukan objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
Makanan dan minuman bagi pegawai yang dimaksud antara lain makanan dan minuman yang disediakan untuk pegawai di tempat kerja; kupon makanan dan minuman untuk pegawai pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; serta bahan makanan dan minuman dengan batasan tertentu.
Sementara itu, natura dan kenikmatan di daerah tertentu antara lain sarana prasarana untuk pegawai dan keluarganya dalam bentuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olah raga otomotif.
Selanjutnya, natura dan kenikmatan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah natura sehubungan dengan persyaratan keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh K/L berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Keuangan masih akan mengatur lebih lanjut tentang natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
PP 55/2022 juga turut memerinci instrumen pencegahan penghindaran pajak dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Selain itu, PP 55/2022 turut menyesuaikan pengaturan bantuan dan sumbangan termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang dikecualikan dari objek PPh, PPh final UMKM, dan pengaturan penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka.
Beberapa ketentuan yang dicabut seiring dengan berlakunya PP 55/2022 antara lain PP 18/2009, Pasal 2A PP 94/2010 s.t.d.t.d PP 9/2021, PP 23/2018, Pasal 10 PP 29/2020, dan PP 30/2020.
Download/Unduh: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022