PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi dan mengawasi transaksi jumbo di 500.000 rekening yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Rekening-rekening tersebut berhasil diidentifikasi berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh lembaga intelijen keuangan selama Semester 1/2021. Ada indikasi, transaksi itu terjadi seiring meningkatnya praktik shadow economy atau aktivitas ekonomi ilegal.
“PPATK bersama Ditjen Pajak menemukan adanya 500.000 rekening (tersebut),” demikian kami kutip dari publikasi PPATK, hari ini.
Shadow economy saat ini menjadi konsentrasi oleh sejumlah otoritas pajak global. Sebab, sektor ini cukup sulit dijamah oleh kebijakan pajak. Meningkatnya aktivitas ekonomi digital dan ketidakjelasan regulasi menjadikan praktik shadow economy, penghindaran pajak, dan pencucian uang makin tak terkendali.
Terkait hal ini, PPATK telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi praktik tersebut melalui perluasan data penyedia jasa keuangan. Selain itu, lembaga intelijen keuangan juga bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pusat Statistik dalam mengungkap praktik trade-based money laundering (pencucian uang).
Pengungkapan trade-based money laundering juga dilakukan dengan penyedia jasa keuangan khususnya yang melakukan pemantauan transaksi pembayaran para eksportir dan importir.