PajakOnline.com—Kebutuhan akan tanah atau bangunan terus meningkat sehingga mengakibatkan transaksi jual beli tanah atau bangunan pun menjadi aktivitas yang biasa terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Dalam transaksi jual beli tanah terdapat beberapa surat serta perpajakan yang harus diurus oleh pihak penjual maupun pembeli serta melibatkan biaya-biaya lain yang muncul dan harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terdapat 2 pajak penjualan tanah yang akan muncul dari sebuah transaksi jual beli tanah yakni Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli. Tak hanya itu, terdapat juga Pajak Penghasilan (PPh) Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) yang harus ditanggung oleh penjual.
PPh Final PHTB merupakan PPh yang bersifat final yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari PHTB. Penghasilan yang dimaksud ialah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris atau cara lain yang telah disepakati antara pihak terkait.
Nilai yang menjadi dasar perhitungan PHTB pun berbeda-beda tergantung jenis transaksi yang mendasari pengalihan hak atas tanah/bangunan. Ketentuan terkait PPh Final PHTB telah tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK. 03/2016 (PMK 261/2016). (Atania Salsabila)

































