Senin, 9 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PPh Final UMKM Berikut Penjelasan Lengkapnya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16/11/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Ilustrasi. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Sayangnya, banyaknya pelaku UMKM belum seiring dengan kesadarannya membayar pajak. Padahal, pajak adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008, usaha dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku UMKM. Khusus pelaku UMKM dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Tidak semua usaha dapat digolongkan sebagai UMKM. Ada kriteria tertentu jenis usaha itu tergolong sebagai UMKM.

Berdasarkan UU tersebut di atas, penggolongan UMKM bisa dibedakan menurut jumlah aset dan total omzet penjualan. Oleh karena itu, penggolongan UMKM sebagai berikut:

1. Usaha Mikro

Baca Juga:

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

Menkeu Purbaya Rotasi 40 Pejabat DJP, Fokus pada Perbaikan mobil dan Reformasi Birokrasi

Usaha mikro mempunyai karyawan kurang dari 4 orang, mempunyai aset/kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal Rp50 juta setahun, serta menghasilkan omzet penjualan maksimal Rp300 juta setahun.

2. Usaha Kecil

Usaha Kecil, mempunyai karyawan dengan jumlah 5 hingga 19 orang, mempunyai aset/kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta setahun, serta menghasilkan omzet penjualan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar setahun.

3. Usaha Menengah

Dalam hal ini, yang termasuk Usaha Menengah, yaitu mempunyai karyawan dengan jumlah 20 hingga 99 orang, mempunyai aset kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar setahun, serta menghasilkan omzet penjualan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar setahun.

PPh UMKM merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan di luar pekerjaan formal dan bersifat final. Dikarenakan pengenaan pajak UMKM ini bersifat final, maka pajak penghasilan yang dibayarkan pun sudah final, tidak dapat diikutsertakan dalam perhitungan PPh terutang tahunan.

PPh Final UMKM ini dikenakan atas penghasilan atau peredaran bruto setiap bulannya dan wajib dibayarkan serta disetorkan ke kas negara setiap bulannya.

Tarif PPh Final yang dikenakan kepada pelaku UMKM adalah sebesar setengah persen atau sebesar 0,5%. Tarif tersebut mengalami penurunan dari yang sebelumnya sebesar 1%.

Perubahan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Adapun, PP Nomor 23 Tahun 2018 ini sudah aktif sejak 1 Juli 2018, menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013.

Tujuan dari PP Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah sebagai hasil evaluasi PP 46 Tahun 2013 dan untuk membantu pengembangan usaha para UMKM serta menjaga arus kas mereka agar dapat digunakan sebagai tambahan modal.

Pajak UMKM adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari peredaran bruto (omzet) usaha. Dengan demikian, yang menjadi objek pajak UMKM ini adalah penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak (setahun), termasuk omzet ditotal dari seluruh gerai, baik pusat maupun cabang tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

Mengacu Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2018, yang dikenakan PPh Final UMKM 0,5% adalah Wajib Pajak orang pribadi. Berlaku juga bagi Wajib Pajak badan berbentuk Koperasi, CV, Firma, atau Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (setahun). Dengan begitu, Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan, selama memperoleh penghasilan sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 dapat menjadi subjek pajak UMKM.

Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final UMKM 0,5%, yaitu bagi Wajib Pajak orang pribadi selama 7 tahun; Wajib Pajak badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma selama 4 tahun; dan Wajib Pajak badan berbentuk PT selama 3 tahun.

Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final UMKM 0,5% bagi Wajib Pajak tersebut terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018; atau Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018.

Apabila peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar pada tahun berjalan atau Wajib Pajak telah melewati jangka waktu pengenaan, maka penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak berikutnya dikenai ketentuan umum PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 31E UU PPh untuk Wajib Pajak badan.

Apabila PPh Final UMKM dipotong oleh pihak ketiga sebagai pemotong pajak, maka batas pembayaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sedangkan, apabila PPh Final UMKM disetorkan sendiri, maka batas pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Final dapat disetorkan menggunakan kode billing. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi/pos, ATM, atau internet banking.

Sementara batas waktu pelaporan PPh Final UMKM yaitu sebagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan PPh badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Rumus untuk menghitung PPh Final UMKM adalah peredaran bruto (omzet) dikalikan dengan tarif PPh Final yaitu 0,5%. Adanya tarif pajak penghasilan untuk UMKM sebesar 0,5% tentu membawa banyak keuntungan. UMKM dapat membayar pajak dengan cara mudah dan sederhana karena dalam perhitungan PPh Final ini hanya menjumlahkan peredaran bruto (omzet), lalu dikalikan tarif PPh Final yaitu 0,5%.

Selain itu, membantu mengurangi beban pajak bagi pelaku UMKM karena sisa omzet setelah dipotong pajak bisa digunakan untuk mengembangkan usaha. Tarif pajak yang rendah ini semestinya dapat mendorong pelaku usaha mengembangkan usahanya dan tentunya pelaku UMKM semakin patuh dalam membayar pajak. Jika omzet usaha Wajib Pajak masih belum mencapai Rp 500 juta setahun, maka Wajib Pajak tidak perlu membayar PPh Final UMKM 0,5%.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menjelaskan Wajib Pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak. Namun, jika Wajib Pajak memiliki omzet lebih dari Rp500 juta setahun maka wajib membayar pajak untuk UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah penonaktifan massal terhadap...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Oleh Eka L. Prasetya Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian...

Tax Payer Community Goes to Campus: Gelorakan Sadar Pajak Generasi Muda

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline —Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyatakan penerapan biometrik...

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

DJP dan Bareskrim Perkuat Penegakkan Hukum Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Pajak Batu Bara Dibenahi, Pemerintah Bidik Penerimaan Lebih Optimal

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

PajakOnline | Pemerintah mempercepat pembenahan kebijakan perpajakan dan pungutan terkait batubara...

Kasus Korupsi DJP, KPK Umumkan Mantan Kakanwil Jaksus Muhammad Haniv Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Jadi Tersangka Suap Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan...

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah, Komdigi Buka Era Baru Identifikasi Pelanggan

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah, Komdigi Buka Era Baru Identifikasi Pelanggan

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

oleh PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP...

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak, di antaranya diskon...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.