PajakOnline.com—Penerimaan pajak pada tahun 2021 ini telah melewati target dari APBN. Menurut data hingga 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak menyentuh angka Rp1.231,87 triliun atau tembus 100,19% melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2021 sejumlah Rp1.229,6 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, penerimaan pajak terbesar berasal dari varian pajak penghasilan (PPh).
“Selain itu, sektor perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, dan asuransi, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor informasi dan komunikasi turut mendorong penerimaan pajak dari sisi PPh ini,” kata Neil.
Neil menjelaskan, DJP akan terus menghimpun dan menganalisis data yang didapatkan untuk mencari dan memperluas potensi penerimaan pajak dari sektor usaha yang sudah berjalan atau usaha-usaha baru.
Sebanyak 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia telah berhasil melebihi target penerimaan pajak melewati angka 100% dari target yang sudah ditetapkan setiap KPP.
Keberhasilan ini patut mendapatkan apresiasi dengan tunjangan kinerja (tukin) yang akan diperoleh para pegawai DJP. Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 Tahun 2017 dalam pasal 2 ayat 2 berbunyi, diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30%, tukin ini lebih tinggi daripada yang tertulis dalam lampiran Perpres dengan memerhatikan keuangan negara. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































