PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai atau PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik untuk meringankan beban mudik Lebaran masyarakat dan mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025.
Jadi, PPN yang seharusnya 11%, cukup dibayarkan 5% saja oleh masyarakat pengguna transportasi udara tersebut. Pengumuman PPN DTP ini disampaikan secara resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Sabtu (1/3/2025) dan mulai berlaku untuk pembelian tiket sejak 1 Maret 2025.
“Pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi domestik bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling,” kata Menkeu Sri Mulyani di Bandara Soekarno Hatta, kemarin.
Kebijakan ini berlaku untuk tiket dengan jadwal penerbangan pada periode 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025, yakni seminggu sebelum dan sesudah Idul Fitri 1446 H. Dengan adanya insentif ini, harga tiket pesawat ekonomi domestik diperkirakan turun signifikan sekitar 13-14%.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, kebijakan ini untuk memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik dengan harga lebih terjangkau, menjaga stabilitas harga tiket pesawat selama musim libur Lebaran 2025. Dan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan pasca pandemi.
Namun, Sri Mulyani menyebutkan diskon PPN ini hanya berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025. Menkeu mengatakan pemerintah akan terus memantau efektivitas kebijakan ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.
Selain diskon PPN tiket pesawat, pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan untuk memastikan ketersediaan kursi dan penerapan harga yang wajar selama periode mudik Lebaran mendatang.
Pemerintah juga mendorong perusahaan penerbangan untuk menambah frekuensi penerbangan di rute-rute dengan permintaan tinggi guna menghindari lonjakan harga yang signifikan.
Baca Juga:
Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat dan Tarif Tol saat Lebaran