PajakOnline.com—Kawasan Berikat atau Bonded Zone Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
PPN dan PPn BM tidak dipungut PP Nomor 63 Tahun 2003 Jo 393/KMK.03/2004.
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor, dan
Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Pulau Batam (PP No. 63 Tahun 2003 Jo 393/KMK.03/2004)
Atas penyerahan/impor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam tetap dikenakan PPN dan PPnBM sepanjang penyerahan tersebut tidak digunakan untuk menghasilkan BKP yang akan diekspor
Pengenaan PPN dan PPnBM dikawasan berikat Pulau Batam dilakukan secara bertahap, yaitu :
Tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, PPN dan PPnBM dikenakan atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor, rokok dan hasil tembakau lainnya dan minuman yang beralkohol
Tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, PPN dan PPnBM dikenakan atas impor dan/atau penyerahan barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik
Tahap selanjutnya, penetapan BKP dan/atau JKP yang akan dikenakan PPN/PPnBM selain point a dan b di atas, dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan.