PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bukan merupakan pajak baru. Pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan dan sudah beberapa kali dibarui dengan diubah maupun diganti.
Tahun 2022 ini, pemerintah kembali membarui pengaturan mengenai PPN KMS dengan
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas
KMS.
Pembaruan PMK tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan rasa keadilan dan kepastian
hukum, mendorong peran serta masyarakat, serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, berdasarkan PMK ini, kegiatan membangun sendiri kini termasuk objek PPN yang dikenakan fasilitas PPN besaran tertentu.
“KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk
objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN,” kata Neil.
KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain. Termasuk dalam KMS adalah membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain.
Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200m2 dan PPN KMS yang harus
dipungut adalah sebesar 2,2% dari dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya, tidak
termasuk biaya perolehan tanah.