PajakOnline.com—Liquefied Petroleum Gas (LPG) merupakan gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Pemerintah membuat 14 aturan turunan yang salah satunya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu.
LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Berdasarkan Pasal 2 PMK-62/2022 menjelaskan bahwa atas penyerahan BKP berupa LPG Tertentu oleh PKP dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PPN yang dikenakan atas penyerahan LPG Tertentu dibagi menjadi dua yakni:
1. LPG Tertentu yang harganya disubsidi dan dibayarkan oleh pemerintah yakni penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah. PPN Terutang dihitung dengan cara Tarif PPN X DPP (Dasar Pengenaan Pajak merupakan Nilai Subsidi yang diberikan)
2. LPG Tertentu yang harganya tidak disubsidi dan dibayar oleh pembeli yang terdiri dari:
– Penyerahan yang dilakukan oleh Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dengan rumus sebagai berikut: 100/(100+t) x Harga jual eceran
– Penyerahan yang dilakukan oleh Agen atau pangkalan dimana PPN dipungut, dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dikenakan yaitu sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu). Kemudian naik menjadi 1,2/101,2 (sat koma dua per seratus satu koma dua) yang berlaku sesuai kenaikan PPN 12% yang diatur dalam Pasal 7 UU HPP.
Selanjutnya, PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu harus dibuatkan Faktur Pajak (FP) pada saat:
– Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada kuasa pengguna anggaran (pemerintah).
– Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan penyerahan LPG Tertentu atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan. (Azzahra Choirrun Nissa)