PajakOnline.com—Mulai 1 Juli 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Tarik Pajak Google, Zoom, Netflix, hingga Facebook
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.
Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Baca Juga: Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
Pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, keputusan pemerintah untuk memajaki kegiatan PMSE sangat beralasan, baik dari sisi fairness karena mereka telah mendapatkan keuntungan signifikan di Indonesia maupun perluasan berbasis pajak.
Baca Juga: Pelaku PMSE Luar Negeri Tak Bayar Pajak Bisa Diblokir
“Hanya saja pemerintah perlu memerhatikan implementasinya agar hak pemajakan atas penghasilan dari korporasi yang menggunakan platform teknologi digital, yang secara fisik berkantor di sini ataupun yang berkantor di luar negeri, namun memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat dilaksanakan pemajakannya,” kata Koni.






























