PajakOnline.com—Dalam situasi pembatasan kegiatan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Keuangan terus berupaya tetap menjaga penerimaan negara. Salah satu strategi yang dijalankan dengan berbagai terobosan regulasi melalui penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan dengan adanya Perppu tersebut, maka pemerintah memiliki peluang untuk melakukan pengenaan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Saat ini, sesuai UU PPN yang berlaku, pemerintah tidak dapat menunjuk subjek pajak luar negeri. Atas pemanfaatan barang tidak berwujud ataupun jasa yang bersumber dari luar Daerah Pabean maka yang bertanggung jawab membayar PPN adalah pihak Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan yang ada di Indonesia.
“Dengan Perppu No. 1, subjek pajak luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Jadi, nanti tiap transaksi barang tidak berwujud atau jasa yg berasal dari subjek luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia, jika subjek pajak tersebut ditunjuk sebagai pemungut maka PPN akan dipungut subjek pajak yang bersangkutan,” kata Suryo kepada wartawan Rabu (22/04/2020).
Pada Perppu No. 1 Tahun 2020, tambah Suryo, juga diatur mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap Badan Usaha Tetap (BUT) Luar Negeri (LN). Peraturan yang berlaku sekarang, BUT LN hanya dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan kehadiran fisik di Indonesia, tetapi dengan Perppu No. 1 jangkauannya diperluas dengan menghitung significance economic presence (SEP) atau signifikansi kegiatan ekonominya. Jika pemerintah mampu menghitung SEP BUT LN, maka kita akan dapat memajaki pajak penghasilan.
Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa saat ini masih akan disusun dan diformulasikan mekanisme dan penghitungan SEP tersebut. SEP dapat berupa jumlah penjualan di Indonesia, omzet konsolidasi grup, dan juga jumlah aktif pengguna media digital.
Apabila tidak dapat dikenai PPh, maka Suryo mengatakan akan dikenai pajak transaksi elektronik yang nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun DJP tengah menunggu solusi jangka panjang yang sedang dirumuskan oleh G-20.
Baca Juga:
Pelaku PMSE Luar Negeri Tak Bayar Pajak Bisa Diblokir
Diperlukan Kebijakan Lintas Batas Negara untuk Pajak Digital
“Terakhir, ministerial meeting G20 sepakat untuk mencari solusi jangka panjang untuk pengenaan pajak penghasilan ataupun pajak atas transaksi elektronik ini yang sedang dirumuskan bersama oleh para peserta. Spesifik untuk pajak transaksi elektronik ini kami terus komunikasi dengan working group yang menangani long term solution ini,” kata Suryo.
Sementara itu, Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni menyebutkan, keputusan pemerintah untuk memajaki kegiatan PMSE sangat beralasan, baik dari sisi fairness karena mereka telah mendapatkan keuntungan signifikan di Indonesia maupun perluasan berbasis pajak.
“Hanya saja pemerintah perlu memerhatikan implementasinya agar hak pemajakan atas penghasilan dari korporasi yang menggunakan platform teknologi digital, yang secara fisik berkantor di sini ataupun yang berkantor di luar negeri, namun memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat dilaksanakan pemajakannya,” kata Koni.