PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang lebih dikenal sebagai tax amnesty jilid II telah memasuki hari ke-10 sejak resmi berlaku 1 Januari 2022 lalu. Tercatat, hingga kemarin 11 Januari 2022 pukul 20.00 WIB sudah ada 2850 Wajib Pajak (WP) menyetorkan PPh final sebesar Rp167,01 miliar dengan nilai harta bersih yang terungkap mencapai Rp1391,68 Miliar atau Rp1,3 Triliun.Untuk Deklarasi Dalam Negeri (DN) dan Repatriasi sebesar Rp1189,78 Miliar. Investasi Surat Berharga Negara (SBN) Rp73,65 miliar dan Deklarasi Luar Negeri (LN) Rp129,48 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam mengikuti PPS, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak,” kata Suryo.
DJP mengingatkan PPS hanya berlangsung selama enam bulan. Jadi, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan PPS. DJP terus menyosialisasikan secara berkala PPS melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial DJP (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.

































