PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah selesai. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyatakan tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan PPS. Masa berlaku PPS berjalan selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
“Terima kasih kepada para wajib pajak yang ikut, para temannya wajib pajak yang menceritakan PPS, … dan teman-teman saya (pegawai DJP) di lapangan yang bekerja luar biasa. Saya ingin memberikan apresiasi,” kata Suryo Utomo.
Hingga saat ini belum ada laporan mengenai rekapitulasi keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. Rencananya, Dirjen Pajak Suryo Utomo Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menggelar konferensi pers mengenai pelaksanaan PPS pada hari ini, Jumat (1/7/2022).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan setelah PPS berakhir, DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Kalau bisa diawasi dengan imbauan, kami awasi. Kalau harus dilakukan pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan. Kami akan menjalankan ketentuan umum dan tata cara perpajakan,” katanya.
Untuk wajib pajak yang pernah menerima email imbauan mengenai PPS dengan daftar perincian harta dan tidak mengikuti PPS juga akan ditindaklanjuti. DJP, akan tetap meminta klarifikasi atas kepemilikan harta tersebut.

































