TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPS Tingkatkan Penerimaan PPh Final

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) sesuai data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga  31 Januari 2022 terjadi pertumbuhan 5,6% yoy.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pertumbuhan tersebut bertolak belakang dari kondisi pada periode yang sama 2021, saat terjadi kontraksi 14,3%. Menurutnya penerimaan itu utamanya dipengaruhi pembayaran PPh final dalam program pengungkapan sukarela (PPS). "Ini terutama untuk kebijakan PPS, yaitu pengungkapan sukarela," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, PPS sudah berdampak pada penerimaan PPh final yang kembali ke dalam zona positif sesudah terjadi kontraksi di kuartal III dan IV/2021. Ketika itu, penerimaan PPh final terjadi kontraksi masing-masing 1,9% dan 9,6%.

Dalam penerimaan PPh final terdapat kontribusi sejumlah 8,78% atas penerimaan pajak di Januari 2022 yang sejumlah Rp109,11 triliun.

Pemerintah menyelenggarakan PPS sesuai aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan jangka waktu 6 bulan, dimulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Dalam PPS ini wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty bisa mengikuti yang memiliki basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Tidak hanya itu, program itu juga bisa diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty yang memiliki basis aset periode 2016-2020 yang dalam SPT Tahunan 2020 belum dilaporkan.

Tarif pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan terhadap peserta PPS akan berbeda-beda dilihat dari perlakuan wajib pajak atas harta yang diungkapkan. Ketika wajib pajak menginvestasikan hartanya di Surat Berharga Negara (SBN) dikenai tarif PPh final yang lebih rendah dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)