PajakOnline.com—Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) sesuai data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 31 Januari 2022 terjadi pertumbuhan 5,6% yoy.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pertumbuhan tersebut bertolak belakang dari kondisi pada periode yang sama 2021, saat terjadi kontraksi 14,3%. Menurutnya penerimaan itu utamanya dipengaruhi pembayaran PPh final dalam program pengungkapan sukarela (PPS). “Ini terutama untuk kebijakan PPS, yaitu pengungkapan sukarela,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, PPS sudah berdampak pada penerimaan PPh final yang kembali ke dalam zona positif sesudah terjadi kontraksi di kuartal III dan IV/2021. Ketika itu, penerimaan PPh final terjadi kontraksi masing-masing 1,9% dan 9,6%.
Dalam penerimaan PPh final terdapat kontribusi sejumlah 8,78% atas penerimaan pajak di Januari 2022 yang sejumlah Rp109,11 triliun.
Pemerintah menyelenggarakan PPS sesuai aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan jangka waktu 6 bulan, dimulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
Dalam PPS ini wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty bisa mengikuti yang memiliki basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Tidak hanya itu, program itu juga bisa diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty yang memiliki basis aset periode 2016-2020 yang dalam SPT Tahunan 2020 belum dilaporkan.
Tarif pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan terhadap peserta PPS akan berbeda-beda dilihat dari perlakuan wajib pajak atas harta yang diungkapkan. Ketika wajib pajak menginvestasikan hartanya di Surat Berharga Negara (SBN) dikenai tarif PPh final yang lebih rendah dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































