PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bantuan sosial dan insentif pajak, serta bantuan lainnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 akan berlanjut pada 2021 ini.
“Akan kita teruskan yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk yang tidak mampu. Kemudian yang berkaitan dengan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah entah itu insentif pajak atau bantuan modal darurat,” kata Presiden Jokowi, dalam acara Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 secara virtual pada Kamis (21/1/2021).
Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi warga masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Kartu Prakerja.
Kepala Negara menyampaikan bahwa semua program dan upaya tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu meringankan beban yang dirasakan oleh masyarakat terdampak pandemi.
Dari sisi penanganan kesehatan, Presiden Jokowi menegaskan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan masih menjadi strategi utama bagi penanganan pandemi yang juga menjadi upaya jangka pendek pemerintah.
“Bapak/Ibu (CEO) harus berbicara kepada karyawan-karyawannya. Gubernur, bupati, wali kota, camat, lurah, RT dan RW nya harus berbicara kepada rakyat kita betapa penting yang namanya disiplin terhadap protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, selalu cuci tangan,” kata Presiden.
Kedisiplinan tersebut juga akan diikuti pemerintah pusat dan daerah dengan membenahi persoalan testing, tracing, dan treatment (3T).
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Pemerintah telah memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 secara gratis.
Presiden Jokowi menyebutkan, Indonesia memiliki kekuatan besar dan pengalaman yang banyak melalui program-program serupa yang telah berjalan bertahun-tahun lamanya.
“Kita punya kekuatan 30.000 vaksinator, kurang lebih 10.000 puskesmas, dan lebih dari 3.000 rumah sakit yang bisa kita gerakkan. Kita memiliki puskesmas yang setiap tahunnya juga melakukan imunisasi kepada anak-anak kita,” kata Presiden Jokowi.
































