PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bantuan sosial dan insentif pajak, serta bantuan lainnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19 akan berlanjut pada 2021 ini.
"Akan kita teruskan yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk yang tidak mampu. Kemudian yang berkaitan dengan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah entah itu insentif pajak atau bantuan modal darurat," kata Presiden Jokowi, dalam acara Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 secara virtual pada Kamis (21/1/2021).
Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan bantuan bagi warga masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Kartu Prakerja.
Kepala Negara menyampaikan bahwa semua program dan upaya tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu meringankan beban yang dirasakan oleh masyarakat terdampak pandemi.
Dari sisi penanganan kesehatan, Presiden Jokowi menegaskan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan masih menjadi strategi utama bagi penanganan pandemi yang juga menjadi upaya jangka pendek pemerintah.
