PajakOnline.com—Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa penghasilan yang dikenakan PPh final yang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak sekaligus menekan besarnya biaya kepatuhan dan meningkakan kepatuhan Wajib Pajak.
Dengan cara mengenakan pajak secara terpisah dan menggunakan tarif tertentu merupakan PPh final.
Presumptive tax sendiri merupakan salah satu konsep pengenaan PPh final untuk memberi kemudahan administratif dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, biasanya konsep ini diterapkan disektor yang sulit dipajaki (hard to tax sector).
Pada umumnya, arti sebenarnya dari persumptive tax yaitu konsep pemajakan yang mengenakan pajak penghasilan berdasarkan pada jumlah penghasilan rata-rata.
Penghitungan presumptive tax dapat diterapkan dalam bentuk penggunaan basis penghitungan pajak tertentu yang berupa tarif tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk menghasilkan nilai yang dianggap menggambarkan penghasilan neto.
Basis pajak presumptive tax dapat dirancang berdasarkan 3 metode umum, yaitu:
1. Penghitungan ulang penghasilan (reconstruction of income).
2. Presentase dari penerimaan bruto.
3. Presentase dari kepemilikan dan nilai aset.
Selain dari 3 metode tersebut, presumptive tax juga dapat dirancang dengan memerhatikan sektor usaha tertentu yang sulit untuk dipajaki serta dapat juga diterapkan berdasarkan jenis gaya hidup individu.
Penggunaan presumptive tax biasanya muncul jika ada komplikasi seperti asimetri informasi, transaksi, kepatuhan, dan biaya administrasi yang membuat penerapan undang-undang perpajakan dengan cara langsung terlalu mahal untuk diterapkan. Tujuan dari metode ini yakni untuk menyederhanakan pemungutan pajak sehingga dapat mencapai tujuan. (Atania Salsabila)

































