PajakOnline.com—Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan kondisi tax ratio atau rasio pajak Indonesia memprihatinkan karena kondisinya cenderung turun terus dari tahun ke tahun.
“Ini karena peningkatan penerimaan tidak berbanding dengan peningkatan kue ekonomi kita,” kata Yustinus dalam diskusi virtual, Kamis (24/6/2021).
Berdasarkan materi yang disampaikan, tax ration terus turun dari tahun 2012, yaitu 13,95 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Angka tersebut sempat naik pada 2018, yakni 11,40 persen dari tahun sebelumnya 10,67 persen. Namun, tahun lalu, realisasinya hanya 8,91 persen.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat, saat ini dua jenis pajak yang paling tinggi menyumbang penerimaan negara yakni pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 42 persen dan PPh Badan sebesar 34 persen.
Sedangkan, pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) masih rendah di angka 9 persen. Ini berbeda dengan negara maju yang kontribusi PPh OP nya semakin tinggi. Korea Selatan misalnya, sebesar 18 persen. Amerika Serikat lebih tinggi lagi, 42 persen.
Yustinus menjelaskan, tantangan Indonesia sangat besar untuk meningkatkan kembali rasio pajak. Pemerintah harus bisa mencapainya tanpa harus memberi beban secara eksesif sehingga memberatkan masyarakat.
Apabila harus memilih, tentu negara ingin rasio pajak meningkat sekaligus iklim investasi dan bisnis kondusif. “Tapi kalau diminta mencari jalan tengah, kita ingin rasio pajak kita meningkat secara moderat dan tetap bisa memberikan fleksibilitas dan iklim yang baik untuk bisnis dan investasi,” katanya.


































