Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Prinsip dan Sumber Keuangan Daerah

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/09/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan Pajak, Bebas Denda PBB dan Pajak Restoran

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Keuangan Daerah didefinisikan sebagai segala hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Keuangan daerah ini dinilai penting, sebab keuangan daerah adalah salah satu aspek yang memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya.

Beberapa fungsi pemerintah daerah, yaitu pelayanan, perlindungan, dan pembangunan. Oleh karena itu, tinggi rendahnya keuangan daerah tentu akan memengaruhi pelaksanaan beberapa fungsi tersebut.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Misalnya, keuangan daerah yang rendah akan berpengaruh pada minimnya pembangunan. Namun sebaliknya, tingginya keuangan daerah akan berdampak pada meningkatnya pelayanan dan pembangunan.

Keuangan daerah memiliki beberapa ruang lingkup yang meliputi:

  •  Retribusi
  • Pajak daerah
  • Pendapatan dan pengeluaran daerah
  • Kekayaan daerah
  • Aset pihak lain yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum

Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui Peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah segala kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.

Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah agar kekayaan yang dimiliki daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien. Di samping itu, tujuan lain dari pengelolaan keuangan daerah ini untuk mendistribusikan sumber daya regional dan meningkatkan kesejahteraan.

Kewenangan pengelolaan keuangan daerah

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Daerah. Kepala Daerah sendiri dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Pejabat Perangkat Daerah untuk melakukan tugas pengelolaan.

Pejabat Perangkat Daerah ini terdiri atas Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Artinya, Kepala Daerah atau Pejabat Perangkat Daerah yang telah diberi kewenangan memiliki tugas untuk mengelola keuangan daerah, termasuk membuat laporan.

Adapun definisi dari laporan keuangan daerah adalah penyajian informasi terkait keuangan daerah, yang meliputi arus kas, belanja, pembiayaan, pendapatan, kewajiban, aset, dan ekuitas dana.

Prinsip Keuangan Daerah
Adapun prinsip-prinsip keuangan daerah adalah sebagai berikut:

1. Kejujuran
Pertama dan yang terpenting adalah kejujuran. Prinsip ini mengharuskan pengelola keuangan daerah untuk memiliki sifat yang jujur dan integritas tinggi. Sebab, pengelolaan keuangan daerah harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga masyarakat. Dalam hal ini, laporan keuangan daerah harus disampaikan dengan jujur dan sebenar-benarnya tanpa ada manipulasi.

2. Transparansi
Selain kejujuran, transparansi merupakan prinsip keuangan daerah yang tidak kalah penting. Tujuan prinsip transparansi ini dalam keuangan daerah adalah untuk memudahkan DPRD dan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Di sisi lain, transparansi di sini juga mengacu pada adanya keterbukaan Kepala Daerah dalam membuat kebijakan keuangan. Dengan demikian, keuangan daerah diharapkan dapat digunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan daerah.

3. Akuntabilitas
Segala kegiatan yang berkaitan dengan keuangan daerah harus bisa dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengawasan penggunaan keuangan daerah.

4. Value of Money
Value of money atau nilai uang merupakan prinsip dalam keuangan daerah. Prinsip ini berkaitan dengan penggunaan uang yang ekonomis, efisien, dan efektif. Ekonomis dalam keuangan daerah adalah penggunaan uang dengan hati-hati dan mempertimbangkan kualitas yang akan didapatkan. Efisien berarti penggunaan uang dilakukan dengan tepat guna dan sasaran. Sedangkan efektif adalah penggunaan keuangan daerah yang dapat memberikan dampak atau efek nyata.

5. Partisipatif
Keuangan daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, prinsip keuangan daerah adalah partisipatif yang berarti melibatkan masyarakat untuk ikut serta dalam mengoreksi, memberikan saran, dan mengawasi pengelolaan.

Selanjutnya, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, keuangan daerah bersumber dari berbagai penerimaan atau pendapatan daerah.

Adapun sumber pendapatan keuangan daerah adalah sebagai berikut:

  •  Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak, retribusi, laba BUMD, hasil kerja sama dengan pihak ketiga, dan PAD yang sah lainnya.
  • Dana perimbangan.
  • Sisa anggaran daerah.
  • Dana cadangan.
  • Hasil dari penjualan kekayaan daerah.
  • Pendapatan daerah lainnya yang sah. (Azzahra Choirrun Nissa)
Bagikan446Tweet279Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Optimalisasi PAD, Bapenda Batam Buka Layanan Pendaftaran NOP

Berita selanjutnya

Pertamina Buka Peluang Kolaborasi ASEAN-Indo Pacific 2023

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pertamina Dapat Perizinan DTT untuk 520 Fasilitas

Pertamina Buka Peluang Kolaborasi ASEAN-Indo Pacific 2023

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In