PajakOnline.com—Pajak lingkungan menganut 3 prinsip umum dalam pemungutannya. Pajak lingkungan berbasis suatu unit fisik yang terbukti memiliki dampak negatif kepada lingkungan.
Dalam pajak lingkungan terdapat empat kategori, yaitu, pajak energi, pajak transportasi, pajak atas polusi, dan pajak atas sumber daya. Dilakukannya pemungutan pajak turut mengikuti tiga prinsip umum.
1. Prinsip Pencemar Membayar (Polluters Pay Principle)
Pihak yang menimbulkan pencemaran wajib bertanggung jawab terhadap biaya yang harus dikeluarkan dalam memperbaiki lingkungan.
2. Prinsip Pencegahan (The Prevention Principle)
Untuk setiap negara wajib mengetahui jenis kegiatan yang menghasilkan polusi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
3. Prinsip Kehati-hatian (The Precautionary Principle)
Penanggulangan wajib dilakukan terhadap kerusakan lingkungan yang dialami.
Indonesia telah mengumumkan pajak lingkungan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Dalam UU ini mengatur tiga bentuk pendanaan yang akan dipakai pada tahap pemulihan lingkungan hidup.
Tiga bentuk itu di antaranya dana jaminan pemulihan lingkungan hidup (DJPLH), dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan pemulihan lingkungan hidup (DP2KPLH), dan dana amanah/bantuan konservasi.
Yang menjadi sumber pendanaannya yaitu dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), dana hibah, juga pajak dan retribusi hidup.
Tentang penerapan pajak lingkungan ditentukan dalam Pasal 38 Ayat 2 Poin B PP 46/2017. Pemberlakuan pajak lingkungan hidup oleh pemerintah pusat juga daerah bagi pihak-pihak dalam memanfaatkan sumber daya alam meliputi pemanfaatan air tanah, pemanfaatan air permukaan, sarang burung walet, penggunaan kendaraan bermotor, dan lainnya, mengikuti kriteria dampak lingkungan hidup.
Jumlah pajak yang dilakukan pengenaan mengikuti dampak yang ditimbulkan kepada lingkungan.


































