TRENDING
Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prive dan Pengenaan Pajaknya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Prive disebut juga sebagai withdrawals menjadi suatu pengambilan dana kas atau bank, barang dagangan, atau aktiva lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

Prive juga menjadi sebuah penarikan dana yang sumbernya dari modal usaha oleh pemilik usaha yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Ketika ingin menarik prive, ini bisa dilakukan kapan saja, baik sesudah atau sebelum menghasilkan laba. Saat pemilik usaha memerlukannya, dan disetujui oleh anggota persekutuan artinya ia bisa menarik prive.

Prive dalam pencatatannya pada laporan keuangan diposisikan menjadi debit. Munculnya prive ketika pencatatan laporan perubahan modal yang mengurangi jumlah modal CV sebabnya yang ditarik pemilik usaha dalam kepentingan pribadinya yaitu modal perusahaan. Prive juga tidak terdapat pada laporan neraca.

Terdapat beberapa hal yang termasuk kedalam pengambilan prive:

- Pembagian keuntungan dengan nama dan bentuk apapun.
- Pengeluaran biaya yang diperuntukkan keuntungan pribadi anggota CV
- Gaji untuk anggota dengan modal yang tidak terbagi atas saham kemudian tidak dipotong PPh 21

Ketentuan Pajak Pada Prive

Dalam hal pemilik CV dan CV kita perlu membedakan karena sebagai subjek pajak yang berbeda. Dalam hal ini pemilik CV sebagai subjek pajak pribadi yang wajib melaporkan pajaknya pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.Sementara CV sebagai subjek pajak badan yang melaporkan pajaknya melalui SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Untuk pemilik CV yang memperoleh keuntungannya melalui penarikan uang dari penghasilan CV miliknya dikategorikan sebagai prive. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang No. 7 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, menjelaskan keuntungan atau laba CV yang diperoleh pemilik CV lewat prive (penarikan modal) yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi tidak menjadi objek PPh.

Meskipun prive tidak menjadi objek pajak untuk pemilik CV, namun harus tetap dilaporkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi pada bagian penghasilan bukan termasuk objek pajak. Menggunakan jenis SPT Tahunan 1770 PPh Orang Pribadi.

Sementara, ketika perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan, prive atau laba tidak bisa dikurangi pada perhitungan. Pada Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh dijelaskan dalam menentukan besaran PKP bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak boleh dikurangi pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun, serta gaji untuk anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)