PajakOnline | Produk Indonesia ternyata dikenakan tarif impor Amerika hingga 47%, walaupun penerapan tarif resiprokal atau timbal balik untuk puluhan negara ditunda 90 hari.
Presiden Donald Trump mengumumkan, pada 2 April bahwa tarif impor minimal untuk semua negara 10%. Pada saat yang sama, dia menyatakan pengenaan tarif resiprokal untuk ratusan negara, termasuk Indonesia 32%. Tarif resiprokal tersebut yang ditunda penerapannya selama 90 hari sejak 9 April.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dengan adanya kebijakan ini, produk asal Indonesia hanya dikenakan tarif dasar 10%.
Namun, Airlangga menjelaskan tarif impor yang dikenakan atas produk asal Indonesia sebenarnya bisa mencapai 47%.
Dia mencontohkan produk garmen yang sudah terkena tarif impor 10% – 37% sebelum pengumuman Trump.
“Maka, dengan diberlakukannya 10% tambahan, tarifnya itu menjadi 10% ditambah 10% atau 37% ditambah 10%,” kata Airlangga dalam konferensi pers ‘Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat’ secara online, kemarin.
Artinya, tarif untuk produk garmen berkisar 20% sampai 47%. Oleh karena itu, dalam kesempatan negosiasi tarif dengan Amerika, Airlangga mengatakan akan memperjuangkan kesetaraan tarif untuk produk-produk ekspor Indonesia.
“Kami meminta ini agar diberikan secara lebih adil dan juga kami tidak diberikan tarif yang lebih tinggi,” kata Airlangga. “Yang penting Indonesia mendapatkan tarif lebih rendah dan juga seimbang dengan negara-negara pesaing.”
Negara pesaing yang dimaksud meliputi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, serta India, Cina, Korea Selatan, dan Jepang. Saat ini, produk ekspor utama Indonesia, seperti garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang, menjadi produk yang dikenakan bea masuk lebih tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara anggota ASEAN dan non-ASEAN lainnya.