PajakOnline.com—Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) telah disahkan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam UU HPP ini, terdapat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak.
Sebelumnya, Pemerintah juga pernah melakukan program senada di masa lalu dengan sebutan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada tahun 2016-2017. Namun, dalam pelaksanaannya ada yang membedakan antara PPS dengan Pengampunan Pajak sebelumnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, PPS yang tercantum dalam UU HPP berbeda dengan Tax Amnesty.
Menurut Suryo, dalam tax amnesty tahun 2016, data dan informasi yang berkaitan dengan wajib pajak yang belum patuh membayar pajak, belum dimiliki pemerintah.
“Jadi, ada program yang ditawarkan pemerintah melalui UU HPP yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang betul-betul inisiatifnya datang dari Wajib Pajak (WP) karena sukarela,” kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP di Jakarta, belum lama ini.
Untuk penyelenggaraan Tax Amnesty tahun 2016, karena belum memiliki data dan informasi tentang wajib pajak, baik orang pribadi dan wajib pajak badan yang belum patuh pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang WP untuk hadir dan melapor.
“Tapi kalau untuk PPS ini, kami paling tidak sudah mengumpulkan data dan informasi. Kami memberi kesempatan kepada WP, sebelum kami turun lebih jauh, silahkan dimanfaatkan program ini,” kata Suryo.
Dalam PPS, Pemerintah menetapkan dua kebijakan yang masyarakat bisa ikut berpartisipasi. Pertama, kebijakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan WP Badan yang sebelumnya telah menjadi peserta program Pengungkapan Sukarela, dengan basis aset yang didapatkan sebelum 31 Desember 2015.
Dengan penetapan PPh Final dalam kebijakan pertama yaitu dengan rentang 6% sampai 11% dengan tiga kelompok. Seperti PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
Tarif PPh Final 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dengan Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi.
Pada kebijakan kedua, bagi WP yang dikhususkan kepada WP yang belum melaporkan kekayaannya yang diperoleh pada 2016 sampai 2020 dan belum melaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020.
Pada kebijakan ini, menjadi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan tarif PPh Final sebesar 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14% bagi harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta di dalam negeri, dan 12% untuk harga di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Untuk program pengungkapan sukarela, ada tiga kategori yang diberikan kepada wajib pajak, yang semua di atas yang telah berlaku pada program Pengampunan Pajak sebelumnya. Menurut UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pada saat itu wajib pajak diberikan pengampunan pajak bagi yang memiliki harta di dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, pada rentang PPh final pada kisaran 2% sampai 10%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, pelaksanaan PPS dapat dimanfaatkan wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar mendapatkan keringanan pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































