PajakOnline.com—Barang Kena Cukai (BKC) atau biasa disingkat dengan BKC adalah barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi, namun perlu untuk dikendalikan diawasi peredarannya. Sebab, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup sehingga barang ini perlu dikenakan pungutan. Terkait BKC lebih jelasnya sudah kita rangkum dalam artikel sebelumnya.
Untuk menghindari terjadinya manipulasi atau pelarian cukai, pemerintah telah menerapkan pengawasan dalam proses pemungutan cukai yang dilakukan dengan menerapkan pencacahan Barang Kena Cukai (BKC) ,yang pengaturan pelaksanaanya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai).
Terkait aturan pelaksanannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2020 tentang Pencacahan dan Potongan Atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol. Arti dari pencacahan sendiri telah dijelaskan dalam PMK tersebut pada Pasal 1 angka 1 yakni kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan BKC.
Dalam Pasal 1 ayat (1) disampaikan pencacahan dilakukan terhadap 2 hal, yaitu etil alkohol di dalam pabrik atau tempat penyimpanan dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A produksi dalam negeri di dalam pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang terutang cukai.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 205/2020, terdapat 4 situasi yang dapat dilakukan pencacahan BKC yakni:
1. Paling lambat tanggal 10 setiap triwulan yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober untuk periode tiga bulan sebelumnya.
2. Setiap saat atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
3. Setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
4. Sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor. (Atania Salsabila)
































