TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Pencacahan Barang Kenai Cukai, Begini Ketentuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Barang Kena Cukai (BKC) atau biasa disingkat dengan BKC adalah barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi, namun perlu untuk dikendalikan diawasi peredarannya. Sebab, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup sehingga barang ini perlu dikenakan pungutan. Terkait BKC lebih jelasnya sudah kita rangkum dalam artikel sebelumnya.

Untuk menghindari terjadinya manipulasi atau pelarian cukai, pemerintah telah menerapkan pengawasan dalam proses pemungutan cukai yang dilakukan dengan menerapkan pencacahan Barang Kena Cukai (BKC) ,yang pengaturan pelaksanaanya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai).

Terkait aturan pelaksanannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2020 tentang Pencacahan dan Potongan Atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol. Arti dari pencacahan sendiri telah dijelaskan dalam PMK tersebut pada Pasal 1 angka 1 yakni kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan BKC.

Dalam Pasal 1 ayat (1) disampaikan pencacahan dilakukan terhadap 2 hal, yaitu etil alkohol di dalam pabrik atau tempat penyimpanan dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A produksi dalam negeri di dalam pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang terutang cukai.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 205/2020, terdapat 4 situasi yang dapat dilakukan pencacahan BKC yakni:

1. Paling lambat tanggal 10 setiap triwulan yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober untuk periode tiga bulan sebelumnya.

2. Setiap saat atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

3. Setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

4. Sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor. (Atania Salsabila)