PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) berpenghasilandi atas Rp4,8 miliar. Sedangkan, pengusaha dengan penghasilan yang tidak mencapai Rp4,8 miliar disebut sebagai pengusaha kecil. Namun, pengusaha kecil juga berkesempatan untuk menjadi PKP.
Arti dari pengusaha kecil sendiri telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013 yang berarti pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto yang tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Dalam artikel ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai cara mengajukan pengukuhan PKP bagi pengusaha kecil.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pengusaha yakni mengisi formulir pengukuhan PKP dan melengkapi dokumen persyaratan. Namun, perlu diperhatikan bahwa dokumen persyaratan untuk Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan itu berbeda.
Berikut ini dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk Wajib Pajak orang pribadi:
1. Fotokopi KTP dan WNI.
2. Fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA.
3. Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
Sedangkan, dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak badan dengan status pusat/induk sebagai berikut:
1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
2. Fotokopi kartu NPWP pajak seluruh pengurus atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP.
Jika menggunakan kantor virtual, pengusaha harus melampirkan dokumen tambahan seperti:
1. Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha.
2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Tak hanya itu, pengusaha kecil yang ingin mengajukan pengukuhan PKP juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Telah menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Jika semua syarat dan ketentuan sudah dipenuhi maka dapat disampaikan kepada otoritas pajak ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dan nantinya keputusan pengajuannya akan diberikan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap yang kemudian pengusaha wajib meminta sertifikat elektronik dan mengaktivasi akun PKP paling lama 3 bulan sejak dikukuhkan sebagai PKP. (Atania Salsabila)

































