TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prosedur Pengajuan Permohonan Pembebasan PPh Potput

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu istilah yang sudah tak asing lagi didengar oleh telinga Anda adalah withholding tax yang merupakan sebuah sitem pemotongan atau pemungutan pajak dari pihak ketiga. Dengan kata lain, dalam hal ini pemerintah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara.

Pemotongan sendiri adalah jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan. Sementara itu, pemungutan adalah jumlah yang dipungut atas keseluruhan pembayaran yang berpotensi dapat menimbulkan penghasilan untuk penerima pembayaran.

Terkait dengan hal tersebut, telah dijelaskan dalam Perdirjen Nomor PER-21/PJ/2014 bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan potput PPh dalam kondisi khusus oleh pihak lain kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Terdapat beberapa jenis kondisi Wajib Pajak yang dapat mengajukan pembebasan potput namun tidak berlaku bagi potput PPh yang bersifat final, antara lain:

1. Tidak terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal.
2. Tidak akan terutang PPh karena memiliki hak untuk melakukan kompensasi kerugian fiskal.
3. Tidak akan terutang PPh karena Wajib Pajak dapat membuktikan PPh yang telah dibayar ternyata lebih besar dari PPh yang akan terutang.
4. Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak final juga dapat mengajukan permohonan pembebasan potput PPh yang dapat dikreditkan kepada Dirjen Pajak.

Selanjutnya, Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dimana permohonan diajukan untuk setiap potput PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan Pasal 23 dengan menggunakan formulir dalam Lampiran PER-1/PJ/2011.

Sertakan juga perhitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan. Lalu, Kepala KPP akan memberikan keputusan berupa SKB bila diterima atau surat penolakan bila ditolak dalam jangka waktu paling lama 5 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP belum memberikan keputusan maka permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP harus menerbitan SKB dalam jangka waktu 2 hari setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir. (Atania Salsabila)