PajakOnline.com—Salah satu istilah yang sudah tak asing lagi didengar oleh telinga Anda adalah withholding tax yang merupakan sebuah sitem pemotongan atau pemungutan pajak dari pihak ketiga. Dengan kata lain, dalam hal ini pemerintah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara.
Pemotongan sendiri adalah jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan. Sementara itu, pemungutan adalah jumlah yang dipungut atas keseluruhan pembayaran yang berpotensi dapat menimbulkan penghasilan untuk penerima pembayaran.
Terkait dengan hal tersebut, telah dijelaskan dalam Perdirjen Nomor PER-21/PJ/2014 bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan potput PPh dalam kondisi khusus oleh pihak lain kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Terdapat beberapa jenis kondisi Wajib Pajak yang dapat mengajukan pembebasan potput namun tidak berlaku bagi potput PPh yang bersifat final, antara lain:
1. Tidak terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal.
2. Tidak akan terutang PPh karena memiliki hak untuk melakukan kompensasi kerugian fiskal.
3. Tidak akan terutang PPh karena Wajib Pajak dapat membuktikan PPh yang telah dibayar ternyata lebih besar dari PPh yang akan terutang.
4. Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak final juga dapat mengajukan permohonan pembebasan potput PPh yang dapat dikreditkan kepada Dirjen Pajak.
Selanjutnya, Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dimana permohonan diajukan untuk setiap potput PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan Pasal 23 dengan menggunakan formulir dalam Lampiran PER-1/PJ/2011.
Sertakan juga perhitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan. Lalu, Kepala KPP akan memberikan keputusan berupa SKB bila diterima atau surat penolakan bila ditolak dalam jangka waktu paling lama 5 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP belum memberikan keputusan maka permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP harus menerbitan SKB dalam jangka waktu 2 hari setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir. (Atania Salsabila)

































