PajakOnline.com—Pengadilan Pajak merupakan suatu badan atau lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang ingin mengajukan Banding atau Gugatan, serta menyelesaikan Sengketa Pajak yang dialami.
Pembetukan Pengadilan Pajak berawal dari Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) yang kemudian berubah menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).
Namun, akibat semakin banyaknya sengketa pajak yang bermunculan setiap tahunnya, maka pemerintah menilai BPSP tidak dapat lagi menyelesaikan tanggung jawabnya. Untuk itu, pemerintah akhirnya membentuk Pengadilan Pajak yang secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam pemeriksaan atas Sengketa Pajak. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Pajak tidak bisa diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Badan Peradilan lain, kecuali putusan tersebut berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan atau kompetensi.
Selain itu, ketentuan mengenai putusan Pengadilan Pajak diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak). Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Pengadilan Pajak bisa mengeluarkan putusan sela atas Gugatan atas permohonan penundaan penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Adapun, pihak yang bersengketa bisa mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung (MA).
Dalam hal ini, jenis putusan pengadilan pajak yang mengacu pada Pasal 80 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus dibayar atau dilunasi, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, serta membatalkan. Terhadap putusan-putusan tersebut tidak bisa lagi Gugatan, Banding, atau kasasi.
Selanjutnya, proses pengambilan putusan di pengadilan Pajak yang tertera berdasarkan Pasal 84 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa putusan Pengadilan Pajak harus memuat setidaknya:
- Kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
- Nama, tempat tinggal, atau identitas lain dari pemohonan Banding atau penggugat
- Nama jabatan dan alamat terbanding/tergugat
hari dan tanggal diterimanya Banding/Gugatan - Ringkasan mengenai Banding/Gugatan, serta ringkasan mengenai Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan/Surat Bantahan
- Penilaian dan pertimbangan dari setiap bukti yang diajukan
- Pokok sengketa dan alasan hukum yang menjadi dasar putusan
- Amar putusan mengenai sengketa
- Hari, tanggal putusan, nama panitera, nama hakim, dan konfirmasi tentang hadir/tidak hadir para pihak.
Jika tidak terpenuhi dari salah satu ketentuan di atas akan mengakibatkan putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan Pengadilan Pajak akan menyidangkan ulang sengketa itu dengan acara cepat, kecuali putusan melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
Putusan Pengadilan Pajak harus ditandatangani oleh Hakim yang memutus dan Panitera. Jika Hakim Ketua atau Hakim Ketua yang menyidangkan berhalangan untuk tanda tangan, maka putusan Pengadilan Pajak ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Pajak.(Kelly Pabelasary)