TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Proyek SBSN, Instrumen Fiskal Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

·

Proyek SBSN, Instrumen Fiskal Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

PajakOnline.com—Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan salah satu instrumen fiskal strategis yang digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Terutama untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan sarana pra-sarana layanan kepada masyarakat.

Capaian pembangunan melalui SBSN Proyek pada tahun 2020 mencapai 90,96% dari nilai pagu pembiayaan SBSN. Angka ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dalam melaksanakan program-program prioritas untuk mewujudkan pembangunan nasional.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa di tengah pandemi, pelaksanaan pembangunan proyek yang dibiayai melalui SBSN tetap berjalan dengan baik dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Dalam keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini, Kamis (21/1/2021) menyebutkan, untuk terus mempererat koordinasi kebijakan terkait pelaksanaan proyek SBSN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bappenas dan K/L pelaksana proyek SBSN 2020, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), menyelenggarakan Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN. Kegiatan tersebut juga bertujuan sebagai wadah penutupan program SBSN Proyek 2020 dan Kick-off SBSN Proyek 2021.

“Ini merupakan upaya kita juga bahwa untuk bisa terus mendukung proses pembangunan ini, dan dalam suasana yang sangat luar biasa saat ini kami harus terus berupaya untuk menciptakan dan terus memelihara dan mengembangkan instrumen pembiayaan pembangunan yang sifatnya kreatif, salah satu instrumen yang merupakan instrumen creative financing adalah Surat Berharga Syariah Negara ini,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Perkembangan SBSN Sejak 2013

SBSN untuk pembiayaan proyek infrastruktur (Project Financing Sukuk) merupakan salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur yang telah dilakukan Pemerintah sejak tahun 2013. Penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek ini juga dapat memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh Pemerintah digunakan secara produktif, untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur prioritas yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.

Pembiayaan Proyek SBSN telah menunjukkan perkembangan yang signifikan, dari segi pembiayaan Proyek SBSN, jumlah K/L yang menjadi pemrakarsa proyek, nilai pembiayaan yang dialokasikan, jumlah proyek yang di bangun, maupun berdasarkan sebaran satker pelaksana proyek SBSN dan lokasi proyek SBSN yang dikerjakan. Sebagai gambaran, tahun 2013 proyek yang dibiayai melalui SBSN hanya sebesar Rp800 miliar, sedangkan tahun 2020 ini nilainya mencapai Rp27,35 triliun. K/L yang menjadi pemrakarsa proyek SBSN juga semakin banyak, di mana tahun 2013 hanya ada 1 K/L, kemudian meningkat di tahun 2020 menjadi 17 unit eselon I dari 9 K/L.

Semakin meningkatnya minat K/L untuk memanfaatkan pembiayaan proyek melalui SBSN ini, tidak terlepas dari keunggulan desain model pembiayaan SBSN ini dibandingkan dengan sumber dana lain, yaitu antara lain prosedur pengusulannya juga mudah dan sederhana. K/L diberikan fleksibilitas untuk memilih jangka waktu dan sistem kontrak yang akan digunakan, yaitu dapat berupa single year atau multi years disesuaikan kemampuan dan kapasitas masing-masing, termasuk adanya mekanisme lanjutan/luncuran untuk menjamin penyelesaian Proyek.

Sistem administrasi pelaksanaan proyek SBSN termasuk tata cara pembayaran/ penarikan dananya juga relatif mudah dan sederhana. Ketersediaan pendanaan proyek SBSN dijamin oleh Pemerintah sampai berakhirnya kontrak pelaksanaan proyek tersebut.

Berbagai kemudahan dan fleksibilitas dalam pelaksanaan proyek SBSN tersebut didesain dalam rangka mendukung proses bisnis pelaksanaan proyek yang sederhana, mudah dan aman, namun tetap memungkinkan untuk pelaksanaan proyek secara baik, prudent dan menghasilkan output yang berkualitas tinggi.

Pada tahun 2020 atau tahun ke-7 dilakukannya pembiayaan proyek melalui SBSN, berbagai proyek strategis telah dihasilkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sebagai contoh yaitu infrastruktur perkeretaapian Trans Sulawesi (Parepare – Makassar), Trans Sumatera, dan Double Track KA Selatan Jawa; Pembangunan Jembatan Youtefa di Jayapura, Papua, dan Jembatan Pulau Balang untuk dukungan konektivitas Trans Kalimantan; Pembangunan beberapa bandara, termasuk dalam rangka penyiapan Jembatan Udara di Papua, termasuk dukungan Ibu Kota Negara ; serta Pembangunan infrastruktur Pendidikan Tingi Negeri, baik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama, serta Madrasah.

Bersambung: Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

Berita lainnya di Headlines