PajakOnline.com—Alokasi pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN tahun 2021 mencapai sebesar Rp27,58 triliun atau meningkat dari alokasi tahun 2020 yang sebesar Rp27,35 triliun.
Alokasi pembiayaan proyek SBSN tahun 2021 akan ditujukan bagi 11 K/L, yaitu Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, BSN, LAPAN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Proyek SBSN yang akan dilaksanakan 11 K/L tersebut pada tahun 2021 mencapai 847 proyek yang tersebar di 34 provinsi. Dengan melihat kinerja yang cukup baik di tahun 2020, Proyek SBSN yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 tersebut diharapkan dapat menjadi penopang untuk pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Menkeu menyampaikan bahwa penting bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa seluruh aspek teknis dan kebijakan dalam pengelolaan pembiayaan Proyek SBSN ini dikelola dan dilaksanakan secara baik, prudent, dan akuntabel.
“Kita juga bisa terus menjaga kehati-hatian karena Surat Berharga Syariah Negara itu surat utang. Artinya proyeknya memang dibiayai dengan utang, tapi utang yang bisa terus kita jaga. Kinerja dan kualitas dari proyeknya harus baik. Karena dia dibiayai instrumen yang dilandasi syariah, tentu kita punya kewajiban moral yang lebih untuk bisa menjaganya,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
