TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

·

Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

PajakOnline.com—Alokasi pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN tahun 2021 mencapai sebesar Rp27,58 triliun atau meningkat dari alokasi tahun 2020 yang sebesar Rp27,35 triliun.

Alokasi pembiayaan proyek SBSN tahun 2021 akan ditujukan bagi 11 K/L, yaitu Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LIPI, BSN, LAPAN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Proyek SBSN yang akan dilaksanakan 11 K/L tersebut pada tahun 2021 mencapai 847 proyek yang tersebar di 34 provinsi. Dengan melihat kinerja yang cukup baik di tahun 2020, Proyek SBSN yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 tersebut diharapkan dapat menjadi penopang untuk pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Menkeu menyampaikan bahwa penting bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa seluruh aspek teknis dan kebijakan dalam pengelolaan pembiayaan Proyek SBSN ini dikelola dan dilaksanakan secara baik, prudent, dan akuntabel.

“Kita juga bisa terus menjaga kehati-hatian karena Surat Berharga Syariah Negara itu surat utang. Artinya proyeknya memang dibiayai dengan utang, tapi utang yang bisa terus kita jaga. Kinerja dan kualitas dari proyeknya harus baik. Karena dia dibiayai instrumen yang dilandasi syariah, tentu kita punya kewajiban moral yang lebih untuk bisa menjaganya,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Selain itu, Menkeu juga menegaskan bahwa kualitas pelaksanaan Proyek SBSN yang tinggi adalah suatu keharusan yang tidak dapat dikompromikan, meskipun di tengah pandemi.

“Kami berharap bahwa seluruh partner Kementerian/Lembaga tadi yang 8 di tahun 2020, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga yang ikut serta di dalam mengawasi proyek, karena tahun 2020 bukan tahun yang mudah, sama seperti tahun ini, di mana Covid terjadi. Namun saya berharap, untuk tetap menjaga kualitas proyek, mungkin sedikit tertunda karena adanya Covid, tapi tidak berarti kualitas dan disiplin penyelesaiannya kemudian jadi ikut tertunda,” kata Menkeu.

Dengan melihat kinerja SBSN Proyek selama ini, Pemerintah optimis dan berharap bahwa SBSN Proyek ini ke depan dapat menjadi salah satu pilar utama instrumen APBN untuk pembangunan infrastruktur nasional, dan sekaligus juga menjadi instrumen utama di pasar keuangan nasional. Sehingga bersamaan dengan upaya percepatan pembangunan infrastruktur, sekaligus dapat mengembangkan dan mewujudkan cita cita untuk tumbuh kembangnya ekonomi syariah di Tanah Air.

Baca Juga: Proyek SBSN, Instrumen Fiskal Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Berita lainnya di Headlines