PajakOnline.com—Pemeriksaan pajak merupakan tindakan yang dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan pajak ini bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan Pajak. Hak ini dapat digunakan apabila terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Artinya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan apabila tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan ingin menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum surat ketetapan pajak (SKP) diterbitkan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 yang telah diubah dalam PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan merupakan tim yang dibentuk oleh DJP untuk membahas hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.
Tim QA Pemeriksaan dibentuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) atas nama Dirjen Pajak. Tim ini terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota. Hal ini tertera dalam Pasal 48 PMK 17/PMK.03/2013.
Tim QA Pemeriksaan memiliki 3 tugas utama, yakni:
– Membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
– Memberikan kesimpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak
– Membuat risalah Tim QA Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan dan bersifat mengikat.
Selanjutnya, untuk melakukan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan harus memenuhi tiga persyaratan, yakni sebagai berikut:
– Risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.
– Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.
– Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Lebih lanjut, untuk menyampaikan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan, surat permohonan pembahasan harus disampaikan ke Kepala Kanwil DJP paling lambat 3 hari setelah risalah pembahasan ditandatangani. (Azzahra Choirrun Nissa)