PajakOnline.com—Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, bill of lading, packing list, dan manifest (Penjelasan Pasal 28 UU Kepabeanan).
Selain itu, tercantum juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam Bentuk Data Elektronik (PMK 175/2014).
Dalam Pasal 1 angka 10 PMK 175/2014, dokumen pelengkap pabean merupakan semua dokumen yang dipakai sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Menurut Purwito dan Indriani (2015) dokumen pelengkap pabean ada yang bersifat dokumen komersial, dokumen finansial, dokumen transportasi, dan dokumen resmi. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya seperti:
- Invoice atau commercial invoice, yaitu nota perincian tentang keterangan jumlah barang dan perhitungan pembayaran.
- Packing List, yaitu dokumen packing atau pengemasan yang menunjukkan jumlah, jenis, serta berat dari barang ekspor atau impor, sekaligus merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut dalam commercial invoice.
- Bill of Lading/Airway Bill, yaitu yaitu surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang serta bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut atau melalui udara.
- Shipping Order, yaitu surat yang dibuat oleh shipper yang ditujukan kepada carrier/kapal untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.
- Letter of Credit (L/C) adalah perjanjian yang diterbitkan oleh bank yang bertindak atas permintaan nasabahnya untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor/impor yang dikirimkan oleh penerima L/C.
- Certificate of Origin (COO), yaitu sertifikasi asal barang yang menyatakan barang komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/negara pengekspor.
- Certificate of Analysis (COA), yaitu dokumen yang menyatakan hasil pengujian kualitas suatu produk, yang telah memenuhi spesifikasi tertentu.
- Dokumen Perizinan Lartas, yaitu dokumen perizinan dari kementerian terkait dengan barang Lartas.(Kelly Pabelasary)