Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Rapat Umum Pemegang Saham

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
11/08/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham/Ilustrasi. Sumber Foto: Bank Danamon.

1.4k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah bagian dari perusahaan yang tidak memberikan kewenangan ke direksi atau dewan komisaris sesuai batas pada undang-undang dan anggaran dasar. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Dalam ketentuan tersebut, bahwa RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam jajaran PT dan pemegang segala kewenangan yang tidak diberikan kepada dewan komisaris dan direksi. Selain itu, RUPS merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh perusahaan bersama dengan para stockholders besar.

Dalam kegiatan tersebut, setiap investor akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait performa, keberlangsungan serta ide untuk perusahaan. Maka dalam pelaksanaannya, RUPS tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki peran penting bagi masa depan perusahaan.

Untuk kewenangan yang dimaksud terdiri dari menyetujui pengajuan permohonan pailit perseroan, mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan anggota dari direksi maupun dewan komisaris, memperkenankan perpanjangan waktu berdirinya PT, serta menggabungkan, mengambil alih, memisahkan bahkan membubarkan perseroan.

Sementara itu, RUPS biasanya dilakukan melalui sebuah forum. Forum tersebut berisikan para pemegang saham yang memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai perseroan, bisa dari dewan komisaris maupun direksi.

Baca Juga:

Gebrakan 200 Triliun Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

Presiden Prabowo Percepat Program Prioritas untuk Perluasan Lapangan Kerja

Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, terdapat dua jenis RUPS di antaranya:

1. RUPS Tahunan

RUPS Tahunan merupakan RUPS yang wajib diadakan suatu perusahaan paling lambat enam bulan setelah tahun buku terakhir. Secara umum, RUPS Tahunan dilakukan setiap setahun sekali. Dalam pelaksanaannya, direksi dan dewan komisaris akan melaporkan keuangan serta keadaan perusahaan kepada pemegang saham. Demikian, laporan yang diajukan yaitu semua dokumen dari laporan tahunan perusahaan, seperti laporan keuangan, kegiatan perusahaan, rincian masalah, hingga nama anggota direksi dan dewan komisaris.

2. RUPS lainnya

Sedangkan untuk RUPS lainnya bisa diadakan kapan pun tergantung kebutuhan perusahaan. Misalnya RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan apabila perusahaan perlu melakukan langkah bisnis yang bersifat darurat.

Tujuan diadakannya RUPS adalah untuk memverifikasi laporan performa tahunan dari suatu perseroan yang terdiri dari:

  • Laporan keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun yang dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.
  •  Laporan mengenai kegiatan perseroan.
  •  Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  •  Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan perseroan.
  •  Laporan tugas pengawasan oleh dewan komisaris.
  •  Nama anggota direksi dan dewan komisaris.
  •  Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium serta tunjangan bagi anggota dewan komisaris. (Kelly Pabelasary)
Share542Tweet339Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Pemerintah Apresiasi Peran Daerah Sukseskan KUR

Next Post

Karakteristik Wajib Pajak Berpenghasilan dari Pekerjaan Bebas

Related Posts

Indonesia dan Negara Lain Saling Belajar Reformasi Anggaran di Masa Pandemi

Gebrakan 200 Triliun Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

by Redaksi PajakOnline
14/09/2025
0

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and...

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi peneimaan...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan realisasi investasi...

Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak...

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Isu reshuffle kabinet terus menguat, termasuk soal siapa yang...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Petugas Pajak Awasi Orang Pamer Harta di Medsos

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Load More
Next Post
Apa yang Dimaksud Pekerjaan Bebas?

Karakteristik Wajib Pajak Berpenghasilan dari Pekerjaan Bebas

Realisasi Restitusi Dipercepat Meningkat 29%

Cara Hitung dan Indikator Neraca Perdagangan

Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran”

Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran”

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134375 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44783 shares
    Share 17913 Tweet 11196
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43898 shares
    Share 17559 Tweet 10975
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26952 shares
    Share 10781 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

5 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In