Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran”

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11/08/2023
in Berita, Headlines, Opini
0
Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran”

Konferensi Pers Rocky Gerung.

1.7k
Dibagikan
2.2k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

PajakOnline.com—Relawan Jokowi sangat bernafsu mempidanakan Rocky Gerung. Mereka menganggap Rocky Gerung menghina presiden. Sehingga ramai-ramai melapor ke polisi.

Tetapi, dakwaan penghinaan kepada presiden sudah langsung gugur. Laporan relawan Jokowi, Benny Rhamdani dkk, ditolak polisi.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Prof. Dr. Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Alasannya, pertama, pasal pidana penghinaan kepada presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Maka Gugur. Kedua, pasal pidana penghinaan kepada pribadi Jokowi juga gugur, karena delik aduan. Artinya, Jokowi harus melapor sendiri ke polisi, kalau merasa dihina. Sedangkan Jokowi tidak merasa dihina, karena itu tidak mau melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Kasus selesai.

Tentu saja, relawan tidak akan berhenti begitu saja. Mereka tetap mencari jalan untuk penjarakan Rocky Gerung. Pertanyaannya, pakai pasal apa, dan apakah bisa?

UU ITE Pasal 28 ayat (2), atau UU dan pasal-pasal sejenisnya, terkait menyebarkan informasi, ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok atau SARA, pencemaran nama baik, semua tidak relevan dan tidak bisa digunakan untuk mempidanakan Rocky Gerung.

Karena yang dilakukan Rocky Gerung adalah mengkritik kebijakan pemerintah, dalam hal ini presiden. Jadi, tidak ada kaitan apapun dengan SARA atau pencemaran nama baik: dikritik kok mencemarkan! Apa masih sehat?

Selain itu, Rocky Gerung juga tidak menyebarkan informasi, dan tidak bicara di muka umum, seperti dimaksud pasal-pasal pidana tersebut. Yang dimaksud “di muka umum” adalah di hadapan orang banyak, di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.

Sedangkan Rocky Gerung sedang bicara di acara tertutup dan terbatas untuk anggota buruh dan undangan saja.

Tentu saja, Rocky Gerung akan disangkakan dengan pasal berlapis-lapis. Rocky gerung akan dijerat dengan UU “pamungkas” kolonial, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yang ternyata lebih kejam dari pasal aslinya di masa kolonial.

Rocky Gerung akan didakwa menyiarkan berita bohong, dan atau menerbitkan keonaran di masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) berbunyi: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Masalahnya, pasal 14 ayat (1) ini juga tidak bisa mempidanakan Rocky Gerung.

Pertama, Rocky Gerung, sekali lagi, tidak “menyiarkan” (atau menyebarkan) berita. Menurut kamus bahasa Indonesia, “menyiarkan” adalah memberitahukan kepada umum, melalui radio, surat kabar atau media massa lainnya. Rocky Gerung tidak melakukan semua itu.

Rocky Gerung ketika itu tampil sebagai pembicara atau narasumber di acara tertutup dan terbatas, yang diselenggarakan oleh salah satu organisasi buruh: Artinya, jelas, bukan “menyiarkan”!

Bahwa, bahan kuliah atau bahan diskusi yang disampaikan Rocky Gerung di forum diskusi tersebut beredar di publik, hal tersebut merupakan produk publikasi jurnalisme dalam peliputan acara buruh yang dilindungi UU.

Kemudian, ketika narasumber memberi pendapat di dalam forum diskusi, maka tidak ada lagi unsur bohong atau tidak bohong. Apakah pendapat tersebut “salah” atau benar, tidak bisa kemudian direkayasa menjadi “bohong” atau tidak bohong.

Relawan Jokowi pasti akan terus mencari kesalahan Rocky Gerung. Mereka akan berdalih Rocky Gerung harus membuktikan ucapannya, dalam hal ini pendapatnya.

Sekali lagi, pendapat tidak perlu dibuktikan. Misalnya, kalau di dalam seminar saya memberi pendapat bahwa bumi itu datar, tidak ada satu orangpun yang bisa mengatakan saya bohong. Mungkin pendapat saya salah, tapi tidak bisa dipidana dengan tuduhan bohong.

Tapi baiklah. Untuk memuaskan relawan Jokowi, mari kita lihat, pendapat Rocky Gerung yang mana yang dinyatakan bohong?

Pertama, Jokowi pergi ke China menawarkan IKN. Apakah bohong?

Jokowi pergi ke China, adalah fakta. Jokowi menawarkan IKN ke investor China juga sebuah fakta.
Selain itu, juga ada kesepakatan kerjasama (MOU) antara IKN dan Shenzhen.

Sebelumnya, Jokowi juga menawarkan investasi di IKN kepada sejumlah investor, tapi tanpa hasil. Antara lain, kepada Softbank, Qatar, Abu Dhabi, Saudi Arabia, dan terakhir Kanada dan Singapore, sebelum ke China. Jadi di mana bohongnya? Semua itu adalah fakta.

Rocky Gerung bukan yang pertama kali menggunakan kata “jual” untuk IKN. Sebelumnya, sudah banyak media yang menggunakan kata “jual”.

Arti kata “jual” yang disampaikan Rocky Gerung sama dengan yang digunakan media. Yaitu, menawarkan investasi di IKN, bukan secara letterlijk “menjual” IKN. Meskipun untuk tanah di IKN, pemerintah mungkin benar menjual.

Jadi, di mana bohongnya? Semua adalah fakta!

Terakhir, apakah Rocky Gerung membuat keonaran, yang diartikan berujung pada demo buruh 10 Agustus 2023?

Alasan ini hanya mencari-cari dan rekayasa. Buruh sudah melakukan demo sejak UU Omnibus Cipta Kerja dalam rancangan, kemudian disahkan DPR, terus digugat uji materi ke MK, dan dinyatakan inkonstitusional oleh MK, hingga penetapan PERPPU Cipta Kerja oleh Presiden, disahkan lagi oleh DPR, sampai sekarang.

Sejak Mei 2023, beberapa organisasi buruh sudah menyatakan akan menggelar demo besar pada 10 Agustus 2023, untuk menuntut presiden mencabut UU Omnibus Cipta Kerja dan lainnya.

Semua uraian di atas menjelaskan, tidak ada satupun peraturan pidana yang dapat mempidanakan Rocky Gerung, termasuk Pasal 14 maupun Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Pertanyaan selanjutnya, apakah pasal pidana penyiaran berita bohong dan keonaran tersebut hanya dapat disangkakan kepada masyarakat? Apakah pasal pidana tersebut juga berlaku untuk pejabat: setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum?

 

Bagikan694Tweet434Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Cara Hitung dan Indikator Neraca Perdagangan

Berita selanjutnya

Kemenkop UKM Gelar Transformasi UMKM Masa Depan

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Kemenkop UKM Gelar Transformasi UMKM Masa Depan

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In