PajakOnline.com—Terdapat dua macam pekerjaan jasa atau kegiatan perseorangan, yaitu pekerjaan lepas (independent personal service) dan pekerjaan dalam hubungan kerja (dependent personal service). Wajib Pajak yang termasuk dalam kuadaran P yaitu orang pribadi yang melakukan pekerjaan lepas atau pekerjaan bebas.
Pekerjaan bebas dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu pekerjaan bebas yang dilakukan oleh tenaga ahli (liberal professional service) dan pekerjaan bebas lainnya (other personal service).
Selain itu, pekerjaan bebas yang dilakukan oleh tenaga ahli merupakan pekerjaan bebas yang dilakukan oleh pengacara, PPAT, dokter, akuntan, arsitek, notaris dan konsultan. Untuk kelompok kedua kuadran P yaitu profesi di luar tenaga ahli seperti artis, seniman, atlet, penulis, peneliti, penceramah dan professional lainnya yang bekerja secara independen, bukan sebagai karyawan.
Dengan adanya keahlian profesi atau keterampilan professional dapat membedakan kuadran P dengan orang pribadi berpenghasilan usaha, yakni melakukan usaha jasa perorangan. Oleh karena itu, pekerjaan yang bersifat tidak mensyaratkan adanya keahlian professional atau tidak mengandalkan keterampilan professional tidak termasuk dalam kuadran P tetapi berada dalam kuadaran U.
Bagi wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas secara khusus diatur dalam undang-undang perpajakan. Pekerjaan bebas disebut sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Sementara itu, penghasilan dari pekerjaan bebas ini mendapat perlakuan pajak yang sama dengan perlakuan pajak atas business income, meskipun secara hukum tidak memenuhi kriteria kegiatan usaha. Dasar pengenaan pajak yaitu laba atas keuntungan dan wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Untuk itu, wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas yang berstatus tenaga ahli ditunjuk secara khusus sebagai pemotong PPh Pasal 23 tanpa melihat yang bersangkutan menyelenggarakan pembukuan atau tidak.
Dalam hal ini muncul kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan pegawai. Kewajiban pemotongan pajak yang lain adalah pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Final Pasal 4 (2) atas sewa tanah dan bangunan dan atas jasa konstruksi. Selain itu, Wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas ini juga memiliki kewajiban PPN. Jika penerimaan bruto melewati batas kategori pengusaha kecil dan jasa yang diberikan termasuk JKP, maka wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas harus melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Karakteristik wajib pajak berpenghasilan dari pekerjaan bebas diuraikan sebagai berikut:
a. Terdiri dari dua kelompok, yaitu tenaga ahli (pengacara, PPAT, dokter, akuntan, arsitek, notaris, dan konsultan) dan kelompok non-tenaga ahli.
b. Melakukan pekerjaan secara aktif dengan memberikan jasa secara independen (independent personal service) atas nama diri sendiri dalam konteks client-consultant relationship, tidak terikat hubungan kerja.
c. Perlakuan pajaknya sama dengan kuadran U, meskipun tidak memenuhi unsur sebagai usaha atau perusahaan.
d. Penghasilan utama berasal dari klien, pasien atau mitra kerja, yang bersumber dari produk yang dihasilkan berupa jasa output dari keahlian professional.
e. Modal utama berupa keahlian profesi yang merupakan kombinasi keterampilan intelektual, keterampilan teknik, keterampilan artistic dan keterampilan personal lainnya.
f. Bisa memperkerjakan orang lain, walaupun putaran utama usaha berpusat pada individu yang meiliki kecakapan professional.
g. Kewajiban pajak yang diemban meliputi pembukuan atau minimal pencatatan, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP jika menyerahkan jasa kena pajak: yaitu wajib memotong PPh Pasal 21 jika memiliki karyawan, wajib potong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Final bagi yang ditunjuk, dan memiliki kewajiban pelaporan pajak yang lengkap.(Kelly Pabelasary)